SUKABUMI – Panthera Jagat News, 30 juli 2025. Upaya mediasi tripartit ketiga antara kuasa hukum 59 eks pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) kembali menemui jalan buntu. Proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025) itu belum membuahkan titik temu.

Menanggapi kebuntuan mediasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan keprihatinannya. Ia secara tegas mengimbau agar pihak perusahaan mematuhi seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami dari Komisi IV sangat menyayangkan terjadinya perselisihan hubungan industrial di tubuh PT Pangrango. Sudah menjadi kewajiban bersama, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam hukum, khususnya UU Cipta Kerja,” ujar Ferry saat dihubungi awak media.
Ferry menekankan bahwa ketentuan mengenai PHK, hak pesangon, hingga kewajiban membayar upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK) telah diatur secara rinci dalam undang-undang. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan aturan tersebut.
“Kalau ada penolakan terhadap tuntutan pekerja, maka itu harus didasarkan pada dasar hukum yang sah, bukan sikap sepihak perusahaan. Aturannya sudah sangat jelas,”tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya kewajiban buruh.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi agar tidak semata-mata fokus pada aspek usaha, tetapi juga harus menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai bertindak semena-mena, karena ini soal keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PWK terkait kebuntuan mediasi dan tuntutan mantan karyawan. Pihak Disnakertrans pun belum memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan yang akan diambil untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut
(Sukma)