Masa Penahanan Nikita Mirzani Terancam Habis, Jaksa Belum Tentukan Sikap soal Berkas Perkara

Screenshot 2025 05 14 183227
8 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Masa penahanan publik figur Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra kembali menjadi sorotan. Keduanya kini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Meski penahanan telah diperpanjang pada awal Mei 2025 untuk durasi 30 hari, kini muncul fakta bahwa penahanan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi jika Kejaksaan belum menetapkan status kelengkapan berkas atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Mei 2025.

“Selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari apakah petunjuk atau koordinasi yang telah disampaikan sebelumnya sudah dipenuhi atau belum,” ujar Syahron kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Syahron menjelaskan bahwa jaksa memiliki waktu 14 hari sejak tanggal 5 Mei untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau harus dikembalikan lagi ke penyidik.

Masalah muncul jika dalam batas waktu tersebut jaksa belum juga menentukan sikap. Syahron mengungkapkan bahwa penahanan Nikita dan Mail telah diperpanjang beberapa kali, dan kini sudah memasuki perpanjangan ketiga, yang menurut ketentuan hukum tidak dapat diperpanjang lagi.

“Kalau tidak salah, informasi dari JPU, ini sudah perpanjangan yang ketiga. Jadi kalau belum P21, maka ya tidak bisa diperpanjang lagi,” katanya.

Dengan demikian, apabila jaksa belum menyatakan berkas lengkap hingga batas akhir penahanan, maka ada kemungkinan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dibebaskan demi hukum.

“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu. Kita beri ruang bagi penuntut umum dan penyidik untuk melakukan koordinasi intensif. Kita optimis bisa tuntas,” tambah Syahron.

Kejati DKI Jakarta meminta publik bersabar, sambil memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan sesuai aturan. “Kita berharap penuntasan kasus ini segera memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Syahron Hasibuan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *