Mantan Rektor Universitas Bandung Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Screenshot 2024 11 26 074821
4 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Selasa, 26 November 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang melibatkan mantan Rektor Universitas Bandung (UB), berinisial BR, bersama dua orang lainnya yang berstatus sebagai Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat, berinisial UR dan YS. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (25/11/2024), menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. “Hari ini, kami telah menetapkan status tersangka terhadap 3 pihak, yaitu BR, UR, dan YS. Ketiganya kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung,” ujar Irfan.

Diketahui, Universitas Bandung merupakan perguruan tinggi swasta yang dibentuk dari hasil merger antara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (POLTEKKES) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada tahun 2022. Namun, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi terkait dana PIP pada tahun anggaran 2021 dan 2022, saat Universitas Bandung masih berstatus sebagai STIA Bandung.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah menjalin kerja sama antara STIA Bandung dan Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat untuk membuka kelas jarak jauh di beberapa lokasi seperti Cisarua, Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, hingga Majalaya, Kabupaten Bandung. Namun, kenyataannya, kelas-kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan dan tidak mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dalam praktiknya, kelas-kelas jauh yang diselenggarakan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi izin maupun kualitas pembelajaran. Program PIP yang seharusnya diperuntukkan untuk biaya pendidikan dan hidup mahasiswa, malah dimanfaatkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Irfan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, merinci lebih lanjut modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Dana PIP yang diterima oleh mahasiswa kelas jauh seharusnya sebesar Rp 7,5 juta per orang untuk biaya hidup. Namun, uang tersebut dipotong oleh tersangka UR dan YS, masing-masing sebesar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta, sedangkan BR sebagai Rektor yang menyetujui kelas jauh tersebut menerima 30% dari biaya pendidikan yang dicairkan.

Selain itu, dalam sejumlah kasus, dana PIP tersebut juga diduga dicairkan untuk mahasiswa yang sudah dinyatakan Drop Out (DO) atau tidak aktif, bahkan untuk mahasiswa fiktif yang tidak terdaftar dalam kelas. “Dengan adanya mahasiswa yang DO atau tidak aktif tetapi dana PIP-nya tetap dicairkan, serta adanya mahasiswa fiktif, maka jelas hal ini menjadi kerugian negara,” tegas Ridha.

Hasil sementara dari penyelidikan menunjukkan bahwa potongan dana PIP tersebut melibatkan sekitar 110 mahasiswa pada tahun 2021 dan 2022. Namun, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan ketiga tersangka. “Kami masih mendalami aliran dana dan akan segera menyampaikan jumlah pasti kerugian negara setelah hasil audit keluar,” tambahnya.

Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi peringatan penting terkait penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa yang membutuhkan, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejaksaan Kota Bandung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia pendidikan di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *