MANTAN PPK BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN MENGAKU TERIMA SUAP RP30 MILIAR, PLOTTING KONTRAKTOR TERUNGKAP

1357607 720
9 / 100

Semarang – PHANTERAJAGATNEWS. Rabu, 5 Februari 2025. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, mengakui menerima suap sebesar Rp30 miliar sebagai fee dari sejumlah proyek yang dikelola Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (3/2/2025).

“Total Rp30 miliar dari 32 paket pekerjaan,” ujar Yofi saat memberikan kesaksian sebagai terdakwa, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

Kendati demikian, Yofi membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima fee Rp55,6 miliar dari sejumlah kontraktor proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama periode 2017 hingga 2020.

Modus Suap: Uang Tunai, Emas Batangan, dan Deposito

Dalam kesaksiannya, Yofi mengungkapkan bahwa suap yang diterimanya tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk emas batangan dan deposito. Menurutnya, skema pemberian fee dalam bentuk emas dan deposito merupakan inisiatif dari Dion Renato Sugiarto, Direktur Utama PT Istana Putra Agung, salah satu kontraktor proyek DJKA.

“Ide Dion agar dananya berkembang,” ungkap Yofi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Selain menerima suap dalam bentuk uang dan aset berharga lainnya, Yofi juga mengaku mengatur ploting atau pengaturan pemenang kontrak proyek perkeretaapian. Pengaturan ini, menurutnya, merupakan arahan langsung dari Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah pada saat itu.

Dakwaan Jaksa: Suap Mencapai Rp55,6 Miliar

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Yofi Okatriza menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.

Selain itu, JPU juga mengungkap bahwa terdakwa menerima hadiah berupa barang dengan total nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor perkeretaapian, yang menyoroti praktik pengaturan tender, suap, dan gratifikasi dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah.

Dampak Hukum dan Upaya Penegakan

Perbuatan terdakwa diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, Yofi Okatriza dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini, KPK dan Kejaksaan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak kontraktor dan pejabat terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *