Jakarta – Panthera Jagat News. Mabes TNI merespons serius terkait beredarnya Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang menginstruksikan penyiapan dan pengerahan personel TNI serta perlengkapan dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia. Kebocoran dokumen internal ini kini menjadi sorotan, meskipun disebut sebagai bagian dari kerja sama yang rutin dilakukan antarinstansi negara.
Surat Telegram tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) melalui ST Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang menegaskan bahwa dukungan pengamanan terhadap lembaga kejaksaan adalah langkah preventif dan bersifat rutin, sebagaimana pola kerja sama yang telah berlangsung selama ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyayangkan beredarnya ST Panglima ke publik. Menurutnya, perintah serupa telah beberapa kali dikeluarkan sejak adanya nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung sejak tahun 2018, dan tidak pernah menjadi masalah.
“Sebenarnya kalau nota kesepahaman itu sudah ada sejak 2018. Sudah beberapa kali ST dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan MoU tersebut, tetapi tidak bocor ke publik,” ujar Kristomei dalam dialog di acara ILC yang disiarkan melalui YouTube, Jumat (16/5/2025).
Ia menduga kuat ada pihak yang dengan sengaja membocorkan dokumen internal tersebut untuk menimbulkan polemik.
“Nah, ini ada yang sengaja membocorkan hal tersebut kepada publik. Kami di TNI, khususnya Angkatan Darat, sedang menyelidiki siapa yang membocorkan surat ini keluar,” tegasnya.
Mayjen Kristomei menekankan bahwa penugasan personel TNI ke lingkungan kejaksaan bukanlah bentuk intervensi, apalagi menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Penugasan tersebut didasarkan pada kerja sama kelembagaan dan sesuai dengan Pasal 7 UU TNI, yang memperbolehkan TNI untuk memberikan dukungan pengamanan terhadap objek vital nasional.
“Kejaksaan merupakan salah satu objek vital negara. Supaya jaksa-jaksa dapat bekerja dengan baik dan aman, maka dibutuhkan pengamanan. Di situlah TNI hadir,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan pengamanan dari TNI murni bersifat teknis, seperti menjaga gedung Kejaksaan dan menjamin keamanan personel kejaksaan, tanpa ikut campur dalam proses penegakan hukum.
“TNI hanya menjaga. Bukan mengintervensi hukum. Urgensinya tentu hanya Kejaksaan yang bisa menjelaskan. Tapi peran TNI adalah pengamanan, bukan penegakan hukum,” tegas Kristomei.
Kapuspen TNI juga menjelaskan bahwa bentuk kerja sama serupa juga dilakukan TNI dengan berbagai instansi lainnya, seperti Kepolisian, BNPB, Kementerian Pertanian, hingga KPK. Seluruh kerja sama itu bertujuan mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“Nota kesepahaman itu tidak hanya dengan Kejaksaan. TNI mendukung tugas berbagai lembaga sesuai dengan kapasitas dan tugas pokok TNI. Hal ini selama ini tidak pernah dipersoalkan,” tambahnya.
Dalam menghadapi polemik ini, Mabes TNI kini fokus mengusut siapa pihak yang membocorkan ST Panglima TNI ke publik. Investigasi internal tengah dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola informasi dan disiplin organisasi.
Mayjen Kristomei juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan atas kerja sama tersebut. Ia menekankan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan supremasi sipil dalam pelaksanaan tugasnya.
“Kita ini negara hukum. Semua kerja sama ada landasannya. Jadi jangan dibawa ke arah politisasi atau narasi-narasi yang menyudutkan institusi,” pungkasnya. (Red)