MA Tegas: Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo Tidak Lagi Bisa Berpraktik di Pengadilan

gedung mahkamah agung 169
8 / 100

Jakarta – PHANTERAJAGATNEWS. Kamis, 13 Februari 2025. Mahkamah Agung (MA) secara resmi membekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan pembekuan ini, kedua advokat tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik hukum di pengadilan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Dasar Hukum dan Alasan Pembekuan

Keputusan ini didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman Arif Nasution dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk M Firdaus Oiwobo. MA menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga marwah serta wibawa peradilan di Indonesia.

“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta kajian terhadap tindakan dan perbuatan dari kedua advokat tersebut, MA memandang perlu untuk mengambil langkah tegas demi menegakkan integritas serta kewibawaan pengadilan,” jelas Yanto.

Latar Belakang Polemik

Pembekuan sumpah advokat ini berkaitan dengan insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Insiden tersebut melibatkan Razman Arif Nasution, yang saat itu berstatus terdakwa, dengan saksi dalam persidangan, yakni Hotman Paris. Razman diketahui berteriak ke arah majelis hakim dan menghampiri saksi di ruang sidang.

Di tengah kericuhan, Firdaus, yang bertindak sebagai kuasa hukum Razman, terekam kamera berdiri di atas meja persidangan, menciptakan situasi yang tidak kondusif. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri atas peristiwa tersebut.

Instruksi kepada Seluruh Pengadilan di Bawah MA

MA menegaskan bahwa ketetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten terkait pembekuan sumpah advokat ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah yurisdiksi MA. Pimpinan MA juga menyerukan kepada para hakim untuk tetap teguh dalam menjalankan tugasnya dan tidak terpengaruh oleh ancaman ataupun intimidasi dalam memimpin sidang.

“Mahkamah Agung menegaskan kepada seluruh hakim dan ketua majelis hakim di lingkungan peradilan di bawah MA agar tetap berpegang teguh pada hukum acara serta pedoman teknis yudisial. Tidak boleh ada ketakutan terhadap ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun. Selain itu, pengamanan internal harus dioptimalkan dan koordinasi dengan aparat kepolisian harus ditingkatkan guna menjamin keamanan persidangan,” tegas Yanto.

Dengan keputusan ini, MA menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas peradilan di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *