MA Kabulkan Kasasi Ahli Waris Eka Rasja Putra Said: Bebas dari Status Pailit dan Tuduhan Utang

Screenshot 2025 05 12 153706
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh ahli waris almarhum Eka Rasja Putra Said dalam perkara kepailitan yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan keluarnya putusan ini, para ahli waris dinyatakan bebas dari status pailit dan tuduhan utang senilai miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan oleh pihak penggugat.

Putusan penting tersebut tercatat dalam perkara bernomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim MA pada Kamis, 28 November 2024. Majelis hakim diketuai oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan anggota Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.

Latar Belakang Sengketa
Sengketa bermula pada tahun 2023, ketika Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Arsjad Rasjid), bersama Said Perdana bin Abu Bakar Said, Indra P. Said, dan Daud Kai Rizal, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap dua ahli waris almarhum Eka Rasja Putra Said, yaitu Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said.

Pada Mei 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan keduanya dalam keadaan pailit, berdasarkan dugaan utang terkait Akta Nomor 78. Namun, MA menilai bahwa terdapat kesalahan serius dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama.

Pertimbangan MA: Utang Tidak Terbukti Sederhana
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa keberadaan utang yang dituduhkan tidak terbukti secara sederhana, yang merupakan syarat mutlak dalam permohonan PKPU dan pailit. Selain itu, Rozita dan Ery Rizly bukan pihak yang menandatangani Akta Nomor 78, bahkan tidak mengetahui isi maupun keberadaan dokumen tersebut. Karena itu, tidak ada hubungan hukum langsung yang mengikat keduanya terhadap utang tersebut.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa kesepakatan dalam Akta 78 mensyaratkan almarhum Sjarboebi Said masih menjadi pemegang saham aktif di PT Krama Yudha. Namun faktanya, beliau telah wafat sejak tahun 2001. Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat ini, tuduhan utang menjadi tidak sederhana dan seharusnya tidak dijadikan dasar pailit.

Nama Baik Almarhum Dipulihkan
Putusan MA disambut baik oleh pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Damianus Renjaan, yang menyatakan bahwa keputusan ini adalah kemenangan keadilan serta bentuk pemulihan nama baik almarhum Eka Rasja Putra Said.

“Putusan ini membuktikan bahwa almarhum tidak memiliki utang kepada Arsjad Rasjid dan pihak-pihak terkait. Ini sangat penting bagi Ibu Rozita dan Pak Ery yang merasa difitnah dengan tuduhan tersebut,” ujar Damianus.

Ia juga mengungkapkan kekecewaan atas langkah hukum yang ditempuh penggugat, mengingat tuduhan utang baru muncul setelah almarhum meninggal dunia, dan tidak pernah disampaikan semasa hidupnya.

“Tuduhan ini terkesan dipaksakan. Almarhum sudah wafat dan tidak bisa membela diri, namun kasih sayang Allah SWT tetap hadir bagi Bu Rozita dan Pak Ery. Mereka terus bersyukur atas keadilan yang akhirnya ditegakkan,” lanjutnya.

Sorotan terhadap Penyalahgunaan Hukum Pailit
Damianus turut menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam perkara kepailitan agar tidak terjadi penyalahgunaan proses hukum yang bisa merugikan keluarga yang ditinggalkan.

“Kasus ini mencederai marwah hukum dan wajah peradilan. Namun Mahkamah Agung tampil sebagai cahaya di ruang gelap, membawa kepastian hukum dan keadilan seutuhnya,” pungkas Damianus.

Putusan MA ini menandai langkah penting dalam membendung praktik-praktik penyalahgunaan hukum pailit di Indonesia, serta memberikan perlindungan kepada pihak yang benar-benar tidak terlibat dalam perjanjian utang yang disengketakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *