Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Bui dan Dicabut Profesi Advokat dalam Kasus Suap Hakim, Zarof Ricar Terancam 20 Tahun Penjara

Screenshot 2025 05 29 082112
8 / 100

Jakarta, 28 Mei 2025 — Panthera Jagat News. Kasus suap yang mengguncang lembaga peradilan Indonesia memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman berat terhadap Lisa Rachmat, penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur, dan Zarof Ricar, mantan Kepala Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Mengenakan tunik merah marun bermotif batik dan kacamata, Lisa Rachmat tampak tenang di kursi pesakitan saat mendengarkan pembacaan requisitoir oleh jaksa Nurachman Adikusumo. Ia didakwa melakukan permufakatan jahat dan pemberian suap kepada hakim untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpraktik sebagai advokat kepada Lisa.

“Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap,” tegas Nurachman.

Jaksa menyebut, perbuatan Lisa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif. Ia juga dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Namun, dalam pertimbangan meringankan, Lisa disebut belum pernah dihukum sebelumnya.

Lisa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut telah memberikan suap senilai Rp4,67 miliar kepada hakim PN Surabaya dan Rp5 miliar kepada hakim MA untuk menjamin putusan bebas bagi Ronald Tannur.

Selain Lisa, kasus ini juga menyeret nama besar di tubuh Mahkamah Agung. Zarof Ricar, mantan Kepala Pendidikan dan Pelatihan MA, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa terlibat dalam permufakatan jahat membantu pemberian suap dalam perkara Ronald Tannur serta menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis.

Jaksa menyebut Zarof menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022, sebagai imbalan atas bantuannya dalam mengatur sejumlah perkara. Ia juga didakwa terlibat bersama Lisa dalam pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Hakim Ketua MA Soesilo untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur pada 2024.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan dilakukan secara berulang,” kata jaksa dalam pertimbangan hukumnya.

Selain hukuman pidana, jaksa menuntut pidana tambahan berupa perampasan barang-barang hasil kejahatan, termasuk uang dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.

Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *