Jakarta — Panthera Jagat News. Penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dipastikan tidak melanggar ketentuan hukum, setelah terungkap bahwa ia telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI sejak awal Mei 2025 dan secara resmi telah diberhentikan dengan hormat.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa seluruh proses pengunduran diri dan pensiun dini Letjen Djaka telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kristomei dalam keterangan resminya, Jumat (23/5/2025).
Langkah awal administrasi dilakukan pada 5 Mei 2025, ketika Panglima TNI menerbitkan Keputusan Nomor Kep/566/V/2025 yang memutasi Letjen Djaka menjadi Perwira Tinggi (Pati) Khusus di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad). Sehari kemudian, pada 6 Mei 2025, usulan pemberhentian dengan hormat diajukan ke Sekretariat Militer Presiden.
Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 37/TNI/Tahun 2025, yang secara resmi menyatakan pemberhentian dengan hormat terhadap Letjen TNI Djaka Budi Utama dari dinas militer.
“Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi pensiun dini dan tidak lagi menyandang status sebagai prajurit aktif,” ungkap Kristomei.
Dengan status tersebut, Djaka tidak lagi terikat dalam dinas kemiliteran dan secara hukum telah memenuhi syarat untuk menempati jabatan di lingkungan sipil, termasuk di kementerian atau lembaga pemerintah.
“Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer,” tambah Kristomei, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Letjen (Purn.) Djaka Budi Utama kini secara resmi mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Pelantikan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
“Saya, Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” ucap Sri Mulyani dalam upacara pelantikan yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi kementerian.
Penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai menjadi sorotan publik, terutama terkait legalitasnya sebagai perwira aktif. Namun, dengan terbitnya Keppres pemberhentian dan pernyataan resmi dari TNI, kini polemik tersebut terjawab dengan jelas. (Red)