Sumenep — Panthera Jagat News. Kantor Hukum SURIYADI, S.H & Partners resmi mengajukan gugatan waris atas nama Matraban, warga Kecamatan Arjasa, terkait sengketa tanah peninggalan almarhumah Sitti P Alon yang saat ini diklaim oleh pihak lain. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kangean dan dijadwalkan memasuki sidang kedua pada pekan depan.
Kuasa hukum Matraban, Suriyadi, S.H, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan ini dilakukan untuk memastikan hak kliennya atas tanah warisan dapat dipulihkan melalui proses hukum.
“Kami mengajukan gugatan waris ini agar hak Pak Matraban yang telah terabaikan dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suriyadi.
Rekan kuasa hukum, Iwan Fahmi, S.H, menambahkan bahwa klaim sepihak dari pihak ketiga telah menimbulkan hambatan dalam proses pembagian waris yang sah.
“Klaim yang tidak berdasar ini membuat keluarga pewaris mengalami kerugian, baik secara emosional maupun materiil. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif sehingga hak keluarga dapat kembali seperti sediakala,” tegasnya.
Gugatan ini diajukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171–214 tentang kewarisan, termasuk Pasal 176 dan 187 mengenai bagian ahli waris dan penyelesaian sengketa waris.
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2006 dan UU No. 50/2009.
- Pasal 833 KUHPerdata yang menegaskan bahwa hak waris timbul setelah pewaris meninggal dunia.
Kantor Hukum SURIYADI, S.H & Partners menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan terpenuhinya hak-hak keperdataan klien sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. (MP)





