Jakarta — Panthera Jagat News. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1192/2025 pada tanggal 6 Mei 2025, yang berisi perintah kepada jajaran TNI Angkatan Darat untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia. Pengamanan ini meliputi kejaksaan tinggi (kejati) di tingkat provinsi dan kejaksaan negeri (kejari) di tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi militer dalam pengamanan lembaga penegak hukum sipil. Namun, Kadispenad Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama institusional yang sejalan dengan pembentukan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan.
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di kejaksaan,” jelas Wahyu, dikutip dari Antara, Minggu (11/5/2025).
Dalam instruksinya, Jenderal Maruli meminta agar setiap Pangdam menyiapkan satu peleton atau sekitar 30 personel untuk pengamanan di kejaksaan tinggi, dan satu regu atau sekitar 10 personel untuk kejaksaan negeri. Meski begitu, Wahyu menegaskan bahwa jumlah tersebut bersifat normatif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok yang terdiri dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Pengamanan ini dijadwalkan mulai dilaksanakan sejak Mei 2025 dan akan terus berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Wahyu juga menyebut bahwa dukungan pengamanan ini bukan hal baru, karena sebelumnya sudah ada bentuk kerja sama antarsatuan antara TNI dan lembaga lain, termasuk kejaksaan.
Menanggapi potensi polemik atas pelibatan militer di ranah sipil, TNI AD menegaskan akan menjalankan tugas ini secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum.
“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” tegas Wahyu.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara institusi penegak hukum dan pertahanan dalam menjaga stabilitas serta kelancaran proses hukum, terutama dalam konteks pidana militer yang kini memiliki struktur khusus dalam tubuh Kejaksaan. (Red)