KPK Ungkap Uang Suap Impor Barang KW Dipakai Beli Mobil Operasional, Disimpan untuk Hindari Pelacakan

WhatsApp Image 2026 03 02 at 08.51.53
5 / 100 Skor SEO

JakartaPanthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penggunaan uang hasil dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Dana ilegal tersebut disebut digunakan untuk membeli mobil operasional yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan uang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mobil-mobil tersebut sengaja disiapkan oleh para oknum untuk mendukung aktivitas operasional sekaligus menyamarkan pergerakan dana.

“Uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. BPKB-nya ada. Jadi, kelompok ini, para oknum ini, membuat mobil operasional,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut Asep, sebagian uang hasil korupsi ditemukan dalam mobil-mobil tersebut saat penggeledahan. Modus ini dilakukan untuk memudahkan akses cepat terhadap dana tanpa harus mengambilnya dari lokasi penyimpanan utama atau safe house.

“Bahwa ada uang yang disimpan di mobil operasionalnya itu. Dan itu berganti-ganti terus,” katanya.

Ia menjelaskan, pola pergerakan uang dilakukan dengan cara berpindah-pindah kendaraan, pengemudi, bahkan orang yang membawa dana, guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.

“Pergerakan uang itu ganti mobil, ganti orang, ganti sopir, terus seperti itu. Sementara petugas di lapangan sangat terbatas,” tambahnya.

Mobil-mobil tersebut juga digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti pemberian uang kepada pihak tertentu tanpa perlu kembali ke safe house.

“Kalau ada keperluan, dia tidak harus ambil dulu ke safe house. Tinggal ambil langsung dari mobil operasional,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal;
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono;
  • Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando;
  • Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri;
  • Pemilik PT Blueray, John Field;
  • Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan; serta
  • Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo, yang baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Sementara pihak swasta selaku pemberi suap, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan gratifikasi yang diduga berlangsung secara sistematis tersebut.

(Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *