KPK Ungkap Aliran Dana CSR BI ke Komisi XI DPR Tembus Triliunan Rupiah, Penyimpangan Terungkap di Cirebon

CSR BI 1
10 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 22 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang mengalir ke anggota Komisi XI DPR. Dana tersebut, yang jumlahnya diperkirakan mencapai triliunan rupiah, diduga disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan kini tengah dalam penyelidikan mendalam oleh KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa jumlah dana CSR BI yang disalurkan ke anggota Komisi XI DPR diperkirakan mencapai angka yang sangat besar. “Triliunan-lah. Kalau jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan, khawatirnya nanti ada kesalahan,” ujar Asep dalam keterangan pers pada Rabu, 22 Januari 2025.

Asep menjelaskan bahwa salah satu anggota Komisi XI, Satori, telah memberikan keterangan yang sangat penting. Satori mengaku bahwa seluruh anggota komisi tersebut menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan tertentu. “Itu yang sedang kami dalami, karena berdasarkan pengakuan Satori, seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR itu,” ungkap Asep.

Penyidik KPK kini sedang mendalami berbagai penyimpangan terkait penggunaan dana tersebut. “Kami mendapat informasi dan data bahwa dana CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan tidak digunakan sesuai peruntukannya,” lanjut Asep.

Salah satu temuan yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh Satori di Cirebon, yang merupakan daerah pemilihan Satori dalam Pemilu 2024. “Saat ini, sudah ada dugaan penyimpangan yang kami temukan di Cirebon, dimana dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Asep.

Penggeledahan KPK di Cirebon dan BI

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di Cirebon, Jawa Barat, yang berkaitan dengan Satori. “Selain penggeledahan di Bank Indonesia dan OJK, kami juga menggeledah beberapa tempat, termasuk di Cirebon, yang merupakan tempat tinggal dan daerah pemilihan Satori,” ujar Asep.

Penyelidikan ini dimulai setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 16 Desember 2024, setelah mencuatnya dugaan penyelewengan dana CSR BI yang melibatkan sejumlah anggota DPR dari Komisi XI. Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Kemudian, pada 19 Desember 2024, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, serta catatan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Dana CSR BI untuk Kegiatan Sosialisasi di Dapil

Dalam keterangannya, Satori mengungkapkan bahwa dana CSR BI, yang dikenal dengan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), digunakan untuk berbagai kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi XI. “Programnya itu untuk kegiatan sosialisasi di dapil,” kata Satori kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 27 Desember 2024.

Namun, penyidik KPK menemukan bahwa dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan politik anggota DPR. Penyaluran dana melalui yayasan yang tidak transparan semakin memperburuk dugaan penyelewengan tersebut.

Tindak Lanjut oleh KPK

KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menindaklanjuti penyelewengan dana CSR BI yang mengalir ke Komisi XI DPR. Selain itu, KPK juga berjanji akan mengeksplorasi lebih lanjut bagaimana dana tersebut digunakan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaannya.

Dalam kasus ini, KPK juga menyoroti kemungkinan adanya aliran dana yang melibatkan pejabat tinggi lainnya, mengingat posisi Komisi XI yang merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. “Kami sedang mendalami semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dan penggunaan dana CSR BI ini, baik yang ada di dalam yayasan maupun di luar yayasan,” ujar Asep.

Kasus ini menjadi sangat penting karena melibatkan penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan amanah rakyat dengan baik, namun justru terjerat dalam dugaan korupsi dengan menggunakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan penyalahgunaan dana CSR BI ini dengan tegas dan transparan, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *