KPK Tidak Akan Usut Dugaan Kepemilikan Jam Tangan Mewah Abdul Qohar, Kejaksaan Agung Klaim Hanya Rp 4 Juta

1350397 720
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 15 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengusut lebih lanjut dugaan kepemilikan jam tangan mewah yang dikenakan oleh *Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Jam tangan yang sempat menjadi sorotan publik karena dianggap mirip dengan model *Audemars Piguet yang bernilai sekitar *Rp 1 miliar, diungkapkan oleh *Abdul Qohar sebagai barang yang ia beli dengan harga jauh lebih murah, yaitu Rp 4 juta.

Klarifikasi Abdul Qohar Diterima KPK

Dalam penjelasannya kepada KPK, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa jam tangan tersebut dibeli lima tahun lalu, jauh sebelum ia menjabat sebagai *Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung. *Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi dari Qohar mengenai harga jam tangan tersebut dan menilai tidak ada alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal ini.

“Jadi (Abdul Qohar) sudah ngaku, katanya itu Rp 4 juta. Ya kita bilang, ya sudah Rp 4 juta saja deh,” kata Pahala saat ditemui di Gedung ACLC KPK pada *Rabu, 13 November 2024. Menurut Pahala, KPK menghargai penjelasan yang diberikan oleh Abdul Qohar dan memutuskan untuk tidak melakukan pengusutan lebih lanjut terkait masalah ini. Pahala menilai bahwa *Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung itu memberikan penjelasan yang jujur dan tidak ada indikasi tindak pidana yang perlu diselidiki lebih lanjut.

Jam Tangan Jadi Sorotan Publik Setelah Konferensi Pers

Perhatian publik terhadap jam tangan yang dikenakan oleh Abdul Qohar muncul setelah ia tampil mengenakannya dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Agung pada bulan *Mei 2024. Dalam kesempatan tersebut, Abdul Qohar membahas *kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Menteri Perdagangan periode sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Sementara itu, saat dilakukan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Abdul Qohar pada *31 Januari 2024, ternyata jam tangan tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari harta kekayaannya. Dalam laporan tersebut, Abdul Qohar tercatat memiliki harta kekayaan senilai *Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Namun, tidak ditemukan adanya pencatatan terkait jam tangan yang saat itu dikenakan oleh Abdul Qohar dalam konferensi pers. Hal ini kemudian menimbulkan spekulasi di kalangan publik mengenai asal-usul dan harga jam tangan yang tampak mewah tersebut.

Abdul Qohar Klarifikasi: Jam Tangan Beli di Pasar

Menanggapi sorotan tersebut, Abdul Qohar memberikan klarifikasi yang tegas mengenai asal-usul jam tangan yang ia kenakan. Kepada media, ia menjelaskan bahwa jam tangan tersebut dibelinya lima tahun yang lalu, jauh sebelum ia menjabat sebagai *Dirdik Jampidsus. Ia mengaku membeli jam tangan tersebut di *pasar dengan harga Rp 4 juta, dan menegaskan bahwa meskipun harga tersebut tergolong mahal bagi dirinya, jam tangan tersebut bukanlah barang mewah seperti yang dipersepsikan publik.

“*Harganya Rp 4 juta, bagi saya Rp 4 juta sudah mahal lah ya,” ungkap Abdul Qohar pada *Ahad, 3 November 2024, dalam kesempatan terpisah. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tempat ia membeli jam tangan tersebut, Abdul Qohar hanya menjawab singkat, “Beli di pasar,” tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai pasar yang dimaksud.

Abdul Qohar juga menyatakan bahwa jam tangan yang ia kenakan seringkali tampak seperti jam tangan mewah karena desain dan tampilannya yang mirip dengan merek-merek ternama seperti Audemars Piguet, tetapi pada kenyataannya harga yang ia bayarkan jauh lebih terjangkau. Ia menjelaskan bahwa model jam tersebut terkesan mewah terutama karena disandingkan dengan jam tangan lain yang gelangnya terbuat dari kulit.

Tanggapan KPK: Klarifikasi Cukup

Menyikapi hal tersebut, Pahala Nainggolan dari KPK menganggap bahwa klarifikasi Abdul Qohar sudah cukup dan pihaknya tidak melihat adanya indikasi ketidakwajaran atau penyalahgunaan kekayaan dalam kasus ini. Pahala juga mengungkapkan bahwa KPK tidak akan membuka kembali perkara ini atau melakukan investigasi lanjutan terkait kepemilikan jam tangan tersebut.

“Kami berpikir positif bahwa beliau memberikan klarifikasi dengan jujur dan tidak ada alasan untuk mendalami lebih lanjut masalah ini,” kata Pahala, menegaskan bahwa KPK tidak akan mengusik harta kekayaan yang terkait dengan Abdul Qohar selama tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Kesimpulan

Meski jam tangan yang dikenakan oleh Abdul Qohar sempat menjadi perhatian publik dan memicu spekulasi mengenai kepemilikan barang mewah yang tidak tercatat dalam *LHKPN, *KPK memutuskan untuk tidak mengusut lebih lanjut kasus ini. KPK menerima klarifikasi yang disampaikan oleh Abdul Qohar bahwa ia membeli jam tangan tersebut dengan harga Rp 4 juta di pasar, dan tidak terdapat indikasi tindak pidana terkait kepemilikan jam tangan tersebut. Sebagai Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar tetap menjalankan tugasnya, dan KPK menilai bahwa laporan harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *