JAKARTA — Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kementerian Agama) tahun 2023–2024. Dua tersangka baru diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/3) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Menurut Asep, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah bergulir sejak pertengahan 2025. Keduanya diduga terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.
Selain itu, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Agustus 2025, berfokus pada pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Dalam tahap awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar. Hasil audit tersebut diterima KPK pada 27 Februari 2026 dan diumumkan ke publik pada 4 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap sejumlah pihak untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, layanan publik strategis yang menyangkut kepentingan jutaan umat. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
KPK membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pengembangan alat bukti. Penelusuran terhadap mekanisme distribusi kuota, peran pihak swasta, serta dugaan praktik rente dalam penyelenggaraan haji menjadi fokus utama penyidik.
“Proses ini masih berjalan. Setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor layanan publik, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen reformasi tata kelola haji di Indonesia.
(SP)




