JAKARTA — Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima informasi mengenai praktik dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Informasi tersebut berasal dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (29/5/2025), mengungkapkan bahwa modus dugaan gratifikasi tersebut berupa permintaan uang oleh salah satu penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU, khususnya dengan unit Inspektur Investigasi. KPK akan menganalisis secara mendalam hasil investigasi awal yang telah dilakukan oleh pihak internal kementerian.
“KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” tambah Budi.
Selain itu, Budi kembali menekankan pentingnya integritas di kalangan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN). Ia mengingatkan agar para pejabat tidak terlibat dalam praktik gratifikasi, baik dalam bentuk menerima maupun memberi.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Budi juga menyampaikan bahwa pada Selasa (27/5/2025) lalu, KPK telah menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dugaan gratifikasi di Kementerian PU ini menambah daftar panjang tantangan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi. Publik kini menanti tindak lanjut KPK dalam mengusut informasi tersebut serta komitmen semua pihak untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. (Red)