KPK Telusuri Dalang Pengatur Saksi Kasus Pemerasan Caperdes Pati, Diduga Ada Upaya Hambat Penyidikan

WhatsApp Image 2026 03 07 at 6.53.38 PM
8 / 100 Skor SEO

JAKARTA – Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak yang mengatur keterangan saksi dalam penyidikan kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes) di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penelusuran dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi upaya menghalangi proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (4/3/2026), penyidik menemukan dua saksi yang diduga mengoordinasikan saksi lain agar tidak memberikan keterangan secara lengkap dan jujur.

“Penyidik akan mendalami siapa pihak yang menjadi mastermind atau dalang di balik upaya konsolidasi saksi tersebut, yang bertujuan agar mereka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, indikasi pengaturan keterangan ini menjadi perhatian serius penyidik karena berpotensi menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Pendalaman Terhadap Pihak Terkait

KPK berencana memanggil dan memeriksa sejumlah pihak lain untuk mengklarifikasi dugaan adanya pengondisian saksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak tertentu yang secara sistematis berupaya memengaruhi jalannya penyidikan.

Budi juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka.

“Kami mengingatkan agar semua pihak yang mengetahui perkara ini dapat memberikan informasi secara jujur sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan,” kata dia.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Pati, Sudewo.

Dalam proses pemeriksaan awal, Sudewo diperiksa di Polres Kudus dengan alasan keamanan.

KPK menduga terjadi praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa yang ingin mengikuti proses seleksi. Para calon peserta disebut diminta membayar sejumlah uang agar dapat mengikuti tahapan seleksi jabatan.

Tarif Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan temuan penyidik, total uang yang terkumpul dalam praktik tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Para calon perangkat desa diduga diminta membayar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Tarif tersebut disebut merupakan hasil mark-up dari tarif awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta, yang diduga dilakukan oleh orang-orang kepercayaan bupati.

Para calon perangkat desa yang tidak mampu membayar disebut diancam tidak dapat mengikuti seleksi pada periode berikutnya karena proses seleksi akan ditutup.

Empat Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • Sudewo, Bupati Pati
  • Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
  • Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta upaya menghalangi proses hukum.

Penyidik juga membuka peluang untuk menjerat pihak yang terbukti mengatur atau memengaruhi saksi dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *