KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Ekiawan Heri Primaryanto Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

direktur utama pt insight investments management periode 2016 2024 ekiawan heri primaryanto 169
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 17 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan investasi fiktif PT Taspen (Persero). Pada Selasa, 14 Januari 2025, KPK resmi menahan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) untuk periode 2016-2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam investasi yang dilakukan oleh PT Taspen pada tahun anggaran 2019.

Menurut keterangan resmi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penahanan terhadap tersangka Ekiawan dilakukan untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2025. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berhubungan dengan penempatan dana senilai Rp 1 triliun dalam instrumen investasi yang dikelola oleh PT IIM.

“Penahanan tersangka EHP dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan agar tersangka dapat memberikan keterangan yang diperlukan untuk mengungkapkan secara terang benderang peran masing-masing pihak dalam tindak pidana ini,” ungkap Tessa, Selasa (14/1).

Kasus ini berawal dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun dalam produk reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Investasi tersebut diduga melawan hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang mengarah pada kerugian negara yang signifikan. KPK menduga adanya sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari transaksi tersebut secara ilegal, antara lain PT IIM, PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), PT PS (Pacific Sekuritas), dan PT SM (Sinarmas Sekuritas), yang masing-masing memperoleh keuntungan yang tidak sah dari transaksi investasi tersebut.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. “Pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan dana yang melawan hukum ini memperoleh keuntungan dari transaksi yang seharusnya tidak dikeluarkan, dan kami tengah mengusut lebih lanjut,” tegas Asep, Rabu (8/1).

Menanggapi penahanan kliennya, pengacara Ekiawan, Aditya Sembadha, menyatakan bahwa tujuan utama kliennya adalah untuk membantu PT Taspen memperbaiki kondisi keuangannya yang sedang terpuruk, bukan untuk melakukan tindakan yang merugikan negara. “Klien kami berusaha untuk membantu Taspen agar terhindar dari kerugian lebih lanjut dan berharap dapat mendukung pemulihan kondisi keuangan perusahaan,” ujar Aditya di gedung KPK.

Namun, Aditya juga menyampaikan rasa kecewa atas keputusan KPK untuk menahan kliennya. “Kami sangat menyayangkan keputusan penahanan ini. Klien kami beritikad baik dalam upaya membantu memperbaiki kondisi keuangan Taspen,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, yang terlibat dalam transaksi investasi tersebut. Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi yang tidak sah, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 200 miliar. KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua apartemen milik tersangka Kosasih di kawasan Rasuna Said, Jakarta, pada 8 dan 9 Januari 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 300 juta dalam lima mata uang asing, sejumlah tas mewah, dan surat-surat kepemilikan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

KPK akan terus mendalami kasus ini dan berupaya menuntaskan penyidikan untuk memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *