Jakarta – Seputar Jagat News. Sabtu, 4 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mempertegas komitmennya dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dengan menyita sejumlah aset bernilai besar dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Sebagai langkah awal dalam penyidikan, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 40 miliar dan deposito senilai Rp 22 miliar, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK pada Jumat (3/1/2025), Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut adalah bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas. “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama berupa deposito, yang totalnya sebesar Rp 22 miliar. Kemudian, ada uang yang ditemukan di dalam brankas, dengan jumlah total sekitar Rp 40 miliar,” ujar Tessa.
Namun, Tessa enggan mengungkapkan secara rinci identitas pihak yang menjadi sasaran penyitaan tersebut. Selain itu, ia juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah atau valuta asing. “Bentuk uangnya, apakah rupiah atau valuta asing, ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga kami belum dapat memberikan pembaruan lebih lanjut pada saat ini,” jelasnya.
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 80 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang terjadi pada sejumlah proyek besar yang dikerjakan oleh divisi EPC PT Pembangunan Perumahan pada tahun 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, KPK mencatat bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
“Kerugian negara yang pada perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara, sekitar Rp 80 miliar,” tegas Tessa. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan pihak-pihak tertentu di PT Pembangunan Perumahan.
Dua Tersangka Telah Ditentukan, Pengawasan Perjalanan Diperketat
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik KPK juga telah melakukan tindakan pencegahan terhadap dua orang yang berinisial DM dan HNN, untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini semakin berkembang dan semakin mendalam, dengan fokus pada peran serta individu-individu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
“Pada tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini masih berjalan, dan untuk nama serta jabatan tersangka, belum dapat kami sampaikan saat ini,” ungkap Tessa dalam keterangannya pada 20 Desember 2024.
Proses Hukum Berlanjut, KPK Tegaskan Tidak Akan Toleransi Korupsi
KPK menegaskan bahwa langkah penyidikan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek-proyek yang melibatkan perusahaan negara. Penegakan hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mengedepankan bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
Penyitaan uang tunai dan deposito yang baru saja dilakukan oleh KPK adalah langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian negara. KPK juga menegaskan bahwa tidak akan ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, baik individu maupun korporasi, dan mereka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peningkatan Pengawasan dalam Proyek Infrastruktur
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, terutama yang melibatkan perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT Pembangunan Perumahan. KPK terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek yang menggunakan anggaran negara, dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik korupsi untuk berkembang.
Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 80 miliar, KPK berkomitmen untuk membawa para pelaku ke ranah hukum dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum yang sedang berjalan akan terus diperbaharui, dengan harapan agar praktik korupsi serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Kesimpulan: KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek PT Pembangunan Perumahan (PP), dengan penyitaan uang senilai Rp 62 miliar dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 80 miliar. Penetapan dua tersangka dan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah individu menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyidikan terus dilakukan, dengan harapan bahwa keadilan bagi rakyat Indonesia dapat ditegakkan. (Red)