Jakarta – PANTHERAJAGATNEWS. Selasa, 25 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim penyidik Bidang Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 150 miliar dari PT F, sebuah perusahaan swasta, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Penyitaan ini dilakukan pada Senin (24/3/2025) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah hukum yang berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari PT F, yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan skema investasi menyimpang di PT Taspen yang melibatkan tersangka ANSK dan pihak lainnya,” ujar Tessa dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
KPK mengapresiasi PT F karena telah menunjukkan iktikad baik dalam bekerja sama dengan penyidik. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau pihak lain yang turut terlibat agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami menegaskan bahwa bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara ini, KPK akan mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” tambahnya.
Sebelumnya, pada awal Januari 2025, KPK telah menahan Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto atas dugaan keterlibatan dalam skandal investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ANSK diduga bertanggung jawab atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, yang setidaknya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 200 miliar.
“Investasi tersebut diduga telah menguntungkan beberapa pihak dan korporasi tertentu, antara lain PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, serta PT SM sebesar Rp 44 juta. Pihak-pihak ini memiliki keterkaitan dengan tersangka ANSK dan EHP,” jelas Asep.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan berlandaskan asas kepastian hukum, serta akan terus menelusuri aliran dana yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana korupsi guna mengembalikan hak negara dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.