KPK Periksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Video Capture 20250109 120640 1 a1c8723ff5
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 10 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi besar dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2014 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun. Kali ini, KPK memanggil Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019–2024, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada Kamis, 9 Januari 2025. “Pemeriksaan dilakukan hari ini atas nama BTP,” ujar Tessa.

Ahok tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB dan membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. “Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” ucapnya singkat kepada wartawan yang menantinya di depan gedung KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Ahok menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, mengingat ia memiliki peran dalam mengawasi pengelolaan perusahaan tersebut pada periode terakhir. “Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan (masalahnya), kami kirim surat ke Menteri BUMN waktu itu,” jelas Ahok.

Kasus korupsi ini sebelumnya melibatkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, yang divonis bersalah oleh pengadilan. Karen Agustiawan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG yang merugikan negara. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman pokok, Karen juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat, dengan ancaman pidana tambahan berupa kurungan jika tidak membayar uang pengganti. Selain itu, perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), turut diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.

Seiring dengan penyidikan yang terus berkembang, KPK pada 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan LNG tersebut, dengan inisial HK dan YA, yang merupakan penyelenggara negara. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara besar ini.

Pemeriksaan terhadap Ahok sebagai saksi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan yang bertujuan untuk mengungkap skandal korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan bahwa pelaku kejahatan korupsi di sektor BUMN diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya penyidikan dan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat dan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *