KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Mencairkan Gaji Guru Honorer untuk Dana Pemenangan Pilgub

ilustrasi mata uang rupiah 5 169
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 26 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, berinisial SD, untuk mencairkan gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap guna digunakan sebagai dana pemenangan pada Pilgub Bengkulu 2024. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan jabatan dan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu malam (24/11/2024), menjelaskan bahwa Rohidin Mersyah diduga meminta SD untuk mencairkan honor para pegawai dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu yang jumlahnya sebesar Rp1 juta per orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, SD berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2,9 miliar yang diambil dari honor pegawai dan guru honorer tersebut. Uang tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik pribadi Rohidin dalam Pilkada 2024.

“Saudara SD diminta untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer sebelum 27 November 2024, dengan jumlah masing-masing Rp1 juta per orang. Kami mendalami dugaan bahwa dana tersebut kemudian digunakan untuk tujuan pemenangan dalam Pilgub Bengkulu,” kata Alexander Marwata.

Dugaan penyalahgunaan ini berawal pada Juli 2024, ketika Rohidin Mersyah yang kembali maju sebagai calon gubernur petahana, mengungkapkan kebutuhan dana besar untuk mendukung pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu. Selanjutnya, pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro Pemprov Bengkulu untuk memberikan arahan mendukung program kampanye Rohidin. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta menyetorkan sejumlah uang kepada ajudan pribadi Gubernur, Evriansyah alias Anca, yang diduga diiringi dengan ancaman pemecatan dari jabatannya.

Pejabat yang turut diduga terlibat dalam penyetoran uang untuk kampanye Rohidin antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, SF, yang menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah dengan tujuan agar tidak diberhentikan dari jabatannya. Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TS, yang mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta, sebagian besar berasal dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Dalam salah satu percakapan, Rohidin dikabarkan mengancam TS dengan pernyataan bahwa jika ia gagal terpilih kembali, maka TS akan diganti dari jabatannya.

Selain itu, Karo Kesra, FEP, turut menyetorkan donasi sebesar Rp1,4 miliar yang berasal dari satuan kerja di Tim Pemenangan Kota Bengkulu, yang diserahkan kepada Rohidin melalui Evriansyah.

Sebagai hasil dari penyelidikan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah (Anca), yang kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP, terkait dengan dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan.

Rohidin Mersyah, yang berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk periode 2024-2029, kini terpaksa menghadapi tuduhan hukum yang serius menjelang pelaksanaan Pilgub Bengkulu. Mereka akan bersaing dengan pasangan calon lainnya, Helmi Hasan-Mi’an, dalam pemilihan gubernur yang digelar pada 2024.

KPK mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam pilkada merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ke depan, KPK berjanji akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap dugaan korupsi yang terjadi di berbagai daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *