KPK GELEDAH RUMAH KETUA UMUM PEMUDA PANCASILA: 11 MOBIL, UANG, DAN DOKUMEN DISITA

20221014022328
9 / 100

Jakarta – PHANTERAJAGATNEWS. Rabu, 5 Februari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Penyitaan Barang Bukti dalam Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan RW. Kendati demikian, peran Japto Soerjosoemarno dalam perkara ini masih belum diungkap secara resmi oleh KPK.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Sprindik gratifikasi RW. Namun, terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, belum dapat kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Tessa kepada awak media, Rabu (5/2/2025).

Dalam operasi yang digelar sejak Rabu pagi, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sebelas (11) unit mobil berbagai merek dan tipe
Sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas)
Dokumen terkait transaksi keuangan dan aset
Barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus

Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah hukum KPK dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini.

Pengembangan Penyidikan: Arah Baru dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2025), KPK juga menggeledah kediaman politikus Ahmad Ali dalam kasus yang sama. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, uang tunai, tas mewah, dan jam tangan bermerk yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi Rita Widyasari, yang telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan dikenai denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam putusan sebelumnya, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan bermotor, 30 jam tangan mewah, serta lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi. Sebagian besar barang sitaan tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Barang bukti ini akan melalui proses penelusuran asal-usul aset, sebelum nantinya disita untuk negara sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

KPK Berkomitmen Mengoptimalkan Pemulihan Aset Negara

KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari masih terus berjalan. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan aset negara serta memastikan agar seluruh hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada publik.

“Kami akan terus melakukan pengembangan perkara ini, termasuk menelusuri setiap aliran dana yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Proses penyitaan aset juga akan dilakukan secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Dengan langkah tegas ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara menyeluruh, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *