Jakarta – Panthera Jagat News, Senin, 15 Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik KPK saat ini tengah menjalankan tugas di kediaman dinas Plt Gubernur Riau.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto), Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media, Senin.
Budi menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kasus tersebut bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Rabu (5/11/2025). Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, total uang hasil pemerasan yang disetorkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid mencapai Rp 4,05 miliar. Uang tersebut berasal dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP dengan modus setoran “jatah preman”.
Menurut Johanis, setoran dilakukan setelah adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni sampai November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis Tanak saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MP)





