Jakarta – Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pengusaha Robert Bonosusatya (RB) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari temuan dari serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.
“KPK masih mendalami hasil pemeriksaan dari saksi-saksi sebelumnya dan juga hasil penggeledahan yang dilakukan di saudara RB. Keterkaitan tersebut masih kami telusuri,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Pada 14 hingga 15 Mei 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan intensif di sebuah rumah milik Robert Bonosusatya yang berlokasi di kawasan elit Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam, dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 01.00 WIB.
Tak hanya rumah, KPK juga menggeledah enam unit mobil mewah yang terparkir di lokasi yang sama. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Barang Bukti Disita: Uang hingga Barang Elektronik
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting yang terdiri dari dokumen, barang bukti elektronik, serta uang dalam berbagai mata uang.
Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:
- 26 dokumen penting
- 6 unit barang bukti elektronik
- Uang tunai Rp 788.452.000
- Uang SGD 29.100 (dolar Singapura)
- Uang USD 41.300 (dolar Amerika Serikat)
- Uang 1.045 Pound Sterling
Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati Kukar, diduga kuat menerima gratifikasi dari para pengusaha tambang batu bara. Uang yang diterima berbentuk dolar Amerika Serikat sebagai kompensasi atas setiap izin tambang yang dikeluarkan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Rita menetapkan tarif kompensasi sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
“Setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi antara USD 3,6 sampai USD 5 per metrik ton batu bara. Kompensasi dibayarkan hingga kegiatan eksplorasi selesai,” ungkap Asep di gedung KPK, Jakarta (19/2).
Tak hanya dijerat dengan perkara gratifikasi, pada Juli 2024, KPK juga menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menerima aliran dana haram dari pengusaha tambang batu bara sebagai bentuk pencucian uang hasil korupsi.
Penerimaan dana dilakukan dalam bentuk pecahan mata uang asing, khususnya dolar Amerika, yang nilainya terakumulasi dari setiap izin produksi batu bara yang dia keluarkan selama menjabat.
Nama Robert Bonosusatya mencuat setelah penyidik menemukan indikasi keterkaitannya dengan aliran dana yang mengarah ke aktivitas pencucian uang tersebut. KPK saat ini masih mengembangkan kasus untuk memastikan peran yang bersangkutan, baik sebagai saksi maupun jika nantinya ditemukan indikasi kuat keterlibatan sebagai pihak yang turut serta atau membantu proses TPPU.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam jaringan korupsi dan pencucian uang di sektor pertambangan ini. (Red)