Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 23 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam investigasi terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang dialokasikan oleh Bank Indonesia (BI). Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya memperoleh informasi bahwa dana CSR yang disalurkan BI ke sejumlah yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR, diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Asep menjelaskan, “Kami mendapatkan data yang menunjukkan bahwa dana CSR yang disalurkan kepada yayasan yang diajukan oleh anggota DPR melalui rekomendasi Komisi XI, telah diselewengkan. Dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang semestinya, melainkan dipindahkan ke rekening lain dan bahkan diubah menjadi aset,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Dalam proses penyelidikan, KPK juga mengidentifikasi bahwa sejumlah dana yang ditransfer ke rekening yayasan kemudian diduga dialihkan ke rekening-rekening lain yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya, dana tersebut diduga telah diubah menjadi bentuk aset, yang jelas bertentangan dengan ketentuan penggunaan dana CSR yang harusnya difokuskan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Asep menambahkan, KPK kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterlibatan anggota DPR, khususnya dari Komisi XI, yang diduga turut menyalahgunakan dana CSR tersebut. “Berdasarkan keterangan dari Satori (S), anggota DPR Fraksi Partai NasDem yang sudah diperiksa pada 27 Desember 2024, kami memperoleh informasi bahwa seluruh anggota Komisi XI terlibat dalam penerimaan dana CSR BI,” ungkap Asep.
Satori, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa dana CSR BI digunakan untuk kegiatan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota Komisi XI. Meskipun demikian, Satori menegaskan bahwa tidak ada praktik suap dalam distribusi dana tersebut. “Tidak ada uang suap dalam hal ini,” katanya.
Lebih lanjut, Satori menyatakan bahwa dana CSR BI memang disalurkan ke sejumlah yayasan, meskipun ia enggan mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai nama atau jumlah yayasan yang menerima aliran dana tersebut. “Semua dana CSR itu disalurkan ke yayasan,” tambahnya.
KPK kini intensif menggali bukti dan fakta terkait aliran dana yang diduga telah diselewengkan ini, dengan harapan dapat mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat dalam praktik yang merugikan negara tersebut. Tindakan ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial yang lebih besar. (Red)