KPK AKAN TINDAKLANJUTI LAPORAN DUGAAN KORUPSI YANG MENYERET NAMA JAMPIDSUS

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 3214
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 5 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti terkait laporan yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam dugaan korupsi pelelangan barang rampasan negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025), menyatakan bahwa laporan yang masuk akan ditelaah secara menyeluruh dan diuji kelayakannya sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi dan ditelaah. KPK akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika memenuhi syarat, maka akan dinaikkan ke tahap penyelidikan,” ujar Tessa.

Tessa juga menegaskan bahwa KPK tidak akan mengabaikan laporan ini. Jika dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan bukti, maka pelapor akan dipanggil kembali untuk melengkapi bukti baru.

“Jika ada persyaratan yang masih kurang, maka akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk melengkapinya,” tambahnya.

Dugaan Kejanggalan dalam Pelelangan Saham PT GBU

Laporan yang menyeret nama Febrie Adriansyah diajukan oleh Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah Non-Governmental Organization (NGO) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Sumberdaya Tambang (KSST).

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pelelangan barang rampasan negara, khususnya satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU), sebuah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa nilai saham PT GBU sebenarnya mencapai Rp12 triliun, namun hanya dilelang dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Kejaksaan Agung: Laporan Tidak Berdasar

Menanggapi laporan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membantah keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam proses lelang. Ia menyebut bahwa tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus, sehingga laporan yang diajukan KSST ke KPK dianggap keliru.

Namun, meskipun dibantah oleh Kejaksaan Agung, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tetap meyakini bukti yang dikantonginya valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukkan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah satu pihak yang dilaporkan ke KPK,” tegas Sugeng.

Langkah Selanjutnya: KPK Lakukan Koordinasi dan Verifikasi

Saat ini, KPK sedang melakukan verifikasi serta koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa KPK akan menjalankan proses ini sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tidak akan mengambil keputusan tanpa bukti yang cukup.

Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara yang sangat besar, publik menantikan langkah tegas KPK dalam menangani kasus ini. Jika bukti-bukti mencukupi, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

KPK kini berada dalam sorotan untuk membuktikan independensinya dalam menindak dugaan korupsi, termasuk jika melibatkan pejabat tinggi di institusi penegak hukum lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *