Blitar – Panthera Jagat News. Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar memasuki babak mengejutkan. Senin malam, 2 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan M. Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek strategis pembangunan Dam Kali Bentak.
Langkah hukum ini tidak hanya menghebohkan publik, tetapi juga dinilai sebagai sinyal serius Kejari Blitar dalam mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan lingkaran kekuasaan terdekat eks kepala daerah.
Muchlison bukan sosok sembarangan. Ia merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), tim elite nonstruktural yang memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Blitar.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, Muchlison diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka Budi Susu, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air (SDA) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Dam Kali Bentak.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Muchlison langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Blitar pada pukul 20.30 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan merah muda, dengan tangan diborgol. Penahanan ini menandai tonggak baru dalam upaya penegakan hukum di Blitar yang selama ini dinilai stagnan menghadapi aktor-aktor politik kuat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Gede Willy, menyatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik sebagai barang bukti awal. Dalam waktu dekat, penyitaan aset juga akan dilakukan guna menutupi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.
“Kami masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak terkait lainnya. Ini baru permulaan,” ujar Gede Willy.
Namun, publik meyakini bahwa penetapan Muchlison sebagai tersangka hanyalah bagian kecil dari jaringan korupsi yang lebih luas. Sorotan kini mengarah pada keterlibatan tokoh-tokoh lain dalam TP2ID, terutama dari kalangan pesantren dan elite politik lokal.
Salah satu nama yang mengemuka adalah Adib Muhammad Zulkarnain alias Gus Adib, tokoh muda dari Pondok PETA, sebuah lembaga keagamaan yang berpengaruh di Blitar. Ia juga merupakan adik dari Kyai Saladin (Kyai Ageng PETA), serta tercatat sebagai rekan satu tim dengan Muchlison di TP2ID. Perannya dalam pengambilan keputusan strategis kini mulai dipertanyakan masyarakat.
Selain itu, tokoh TP2ID lain, Sigit Purnomo, dikabarkan turut terseret dalam penyelidikan dan akan segera menjalani pemeriksaan.
“Setiap hari akan ada pemeriksaan dan pendalaman lanjutan. Kami pastikan perkara ini terus berjalan,” tegas Gede Willy.
Kasus Dam Kali Bentak diprediksi hanya awal dari rangkaian skandal yang lebih besar. Kejaksaan telah mulai membidik sejumlah proyek strategis lain yang diduga bermasalah, seperti:
- Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan
- Pembangunan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dan RS Srengat
- Praktik jual beli jabatan kepala dinas dan kepala sekolah
- Dugaan penyewaan rumah pribadi Mak Rini sebagai rumah dinas Wakil Bupati
Rangkaian dugaan ini membentuk potensi skandal kolosal yang bisa mengguncang fondasi kekuasaan di Kabupaten Blitar.
Di tengah dinamika ini, satu pertanyaan terus bergema di tengah masyarakat Blitar: Akankah Kejari Blitar benar-benar berani menembus lapisan terdalam kekuasaan, atau justru berhenti di tengah jalan?
Harapan masyarakat kini tertuju pada keberanian penegak hukum untuk membersihkan praktik korupsi sistemik yang diyakini telah lama mencengkeram pemerintahan daerah. Langkah tegas terhadap Muchlison diharapkan menjadi pintu masuk menuju pembongkaran total jaringan kekuasaan yang selama ini kebal dari sentuhan hukum. (Red)