Kota Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 20 Oktober 2024. Pedestrian merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan. Jalur pedestrian saat ini dapat berupa Trotoar, Pavement, Sidewalk, Pathway,
Pedestrian adalah pengguna jalan atau pejalan kaki.
Di Indonesia jalur pedestrian lebih dikenal sebagai trotoar, yang berarti jalur khusus berupa jalan kecil dengan lebar 1,5 sampai 2 meter atau lebih yang memanjang sepanjang jalan umum.
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait Pembangunan Pedestrian tahun 2023 di Kota Sukabumi dibeberapa ruas jalan yang menelan anggaran lebih kurang Rp. 44 M menuai pertanyaan masyarakat. Pasalnya mulai dari Perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana Asep Sidik, berupa Harga di E-Katalog ubin pemandu Thermoplastik Polyuterhane dari PT Tasblock dengan ukuran 30 x 30 cm dan ketebalan 2 cm tercatat seharga Rp149.000/pcs. Namun dalam RAB yg dibuat Konsultan seharga Rp 1.931.000, mengakibatkan terjadinya selisih harga per pcs sebesar Rp 1.782.600. yang diduga merugikan keuangan negara.
Hasil investigasi awak media, diketahui sebagai Konsultan Pengawasnya adalah Asep Sidik sendiri dengan meminjam bendera perusahaan milik orang lain CV. Cipta Graha Hafara (Ari). Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait Pengawasan dalam pembangunan Pedestrian tersebut, jawab Ari “Nanti saya tanya dulu leadernya,” jelasnya
Di lain pihak ketika awak media konfirmasi terkait hal tersebut kepada Konsultan Asep Sidik,
Menurut Asep Sidik “Harga 1.931.000 adalah harga per m2, sementara data RAB yang didapatkan Media tidak menjelaskan bahwa itu harga per M2 atau pun harga per Pcs. Sementara dia menjelaskan ini sudah sesuai harga Standar Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, dan ini juga di dampingi oleh Aparat Penegak Hukum” tegas dia.
Ketika awak media mengkonfirmasi PPTK kegiatan tersebut (Tuti Hastuti)
Hal yang sama dijawab “Itu sudah sesuai dengan Harga satuan per M2 sementara di RAB tidak menjelaskan seperti itu, dan pada saat ditanya Konsultan Pengawasnya kenapa orang yang sama Asep Sidik, hanya pinjam perusahaan,” Tuti belum menjawab sampai saat berita ini diterbitkan.
Dilain pihak ketika awak media Konfirmasi kepada seseorang penyedia yang tidak mau disebutkan namanya dan minta dilindungi sesuai undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatakan “Seharusnya jangan saya yang di tanya, justru Dinas PUTR yang perlu ditanya kenapa bisa terjadi begini” ujarnya.
Sementara dalam pemeriksaannya, BPK RI menemukan TGR dari nilai ketidaksesuaian hasil pekerjaan sebesar Rp 1.879.319.662 yang harus dikembalikan, sementara menurut sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada media, diduga TGR melebihi perhitungan BPK.
Tanggapan ketua Umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti Waspodo terkait Hal tersebut,
Menurut Sambodo” kegiatan pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi ini terlihat dari awal sudah ada niat untuk menggerus keuangan negara, di mana konsultan perencana yang menentukan hps diduga merangkap menjadi konsultan pengawas dan hanya pinjam bendera perusahaan milik orang lain, setelah ada pemeriksaan BPK RI ada temuan TGR yang sangat signifikan untuk dikembalikan kepada negara.
Dan yang paling memalukan lagi kegiatan tersebut menurut konsultan kepada media ada pendampingan dari aparat penegak hukum, seharusnya kalau didampingi tidak akan terjadi temuan TGR oleh pihak BPK RI, jadi Dinas PUTR seolah-olah dengan adanya pendampingan menganggap aman ada yang Membentengi perbuatannya yang diduga telah terencana. Oleh Karena hal tersebut, selaku Kontrol Sosial kami meminta agar penegak hukum menyeret Konsultan, PPTK, PA untuk diminta pertanggung jawaban,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat meng konfirmasi Pengguna Anggaran. (Skm).