Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 2 Januari 2025. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, telah resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah terlibat dalam dugaan kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang menghadiri konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo. Sanksi ini dijatuhkan setelah menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Pemecatan Berdasarkan Hasil Sidang Etik
Sidang etik terhadap Kombes Donald Simanjuntak dan beberapa bawahannya ini berlangsung intensif, dengan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaan dari “Operasi Bersinar DWP”. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa operasi yang digelar untuk menargetkan pengguna narkoba dalam acara musik tersebut, ternyata berakhir dengan pemerasan. Para pengguna narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut diduga dipaksa membayar sejumlah uang yang fantastis—sekitar Rp200 juta per orang—untuk mendapatkan “restorative justice” atau keadilan restoratif.
Jejak Karier Kombes Donald di Polri
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1997 yang meniti kariernya di berbagai jabatan strategis di institusi Polri. Kariernya dimulai pada 1998 di Polda Bali, kemudian bertugas di sejumlah posisi penting di Polda Sumut, termasuk Kapolres Samosir, Kapolres Binjai, hingga menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Pada tahun 2021, ia dipindahkan ke Mabes Polri dan menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri. Pada 2023, ia dipromosikan menjadi Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri, dan pada 2024, ia menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Namun, meskipun memiliki rekam jejak yang panjang dan cemerlang, posisinya sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya hanya bertahan sekitar enam bulan sebelum dimutasi pada akhir Desember 2024 dan dijatuhi sanksi pemecatan terkait keterlibatannya dalam kasus pemerasan tersebut.
Detail Dugaan Pemerasan dan Persiapan Operasi
Dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan informasi yang menyebutkan bahwa Kombes Donald memimpin rapat persiapan untuk operasi “Bersinar DWP” yang berfokus pada penangkapan pengguna narkoba di acara DWP. Namun, alih-alih menargetkan pengedar narkoba, operasi ini justru diwarnai dengan dugaan pemaksaan kepada pengguna narkoba untuk membayar uang tunai sebagai syarat mendapatkan “restorative justice”.
Sugeng juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan operasi tersebut tidak ada pengedar narkoba yang ditangkap, yang seharusnya menjadi sasaran utama dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal ini menambah kecurigaan bahwa operasi tersebut lebih bermotif untuk pemerasan daripada penegakan hukum.
Proses Sidang Etik dan Pembuktian Pelanggaran
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa sidang etik yang dijalani oleh Kombes Donald dan beberapa anggota lainnya menghasilkan keputusan PTDH. Anam menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, terdapat belasan saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Saksi-saksi ini memberikan keterangan yang cukup mendalam mengenai proses perencanaan hingga pelaksanaan operasi, yang kemudian membantu majelis hakim untuk menentukan kejelasan peristiwa dan apakah ada pelanggaran etik yang terstruktur.
Selain itu, Anam menyebutkan bahwa dalam sidang tersebut majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk alur perencanaan dan implementasi dari operasi yang kontroversial ini. Meskipun Kombes Donald Simanjuntak membantah terlibat dalam pemerasan, bukti yang ada cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi berat.
Pemecatan dan Langkah Selanjutnya
Setelah keputusan PTDH dijatuhkan, Kombes Donald segera dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Namun, meskipun telah dijatuhi sanksi administratif, proses hukum terhadap dirinya dan anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan akan berlanjut. Jika terbukti ada pelanggaran pidana yang dilakukan dalam konteks pemerasan ini, proses pidana juga dapat dikenakan kepada yang bersangkutan.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi institusi Polri, karena selain merusak citra kepolisian, juga mencederai prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum. Keputusan pemecatan terhadap Kombes Donald Simanjuntak menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan kode etik profesi.
Kesimpulan
Dengan keputusan ini, Kombes Donald Simanjuntak menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya bahwa tidak ada tempat bagi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum dalam institusi penegak hukum. Polri berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. (Red)