Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Jadi Buronan Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penyerobotan Lahan Parkir RSUD

WhatsApp Image 2025 05 25 at 13.39.16 1eadaa58
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, berinisial MR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan. Saat ini, MR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh kepolisian.

“Kami telah menetapkan MR sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Ade Ary, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat MR. “Perannya memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Insiden bermula pada 20 Mei 2025 ketika PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), selaku pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, hendak mulai menjalankan operasional. Namun, kedatangan mereka justru disambut penolakan keras. Delapan pengurus dan 22 anggota Ormas Pemuda Pancasila diduga melakukan intimidasi terhadap para pekerja BCI.

Aksi premanisme tersebut tak hanya berupa larangan beraktivitas, tapi juga berujung pada perusakan fasilitas seperti palang parkir, bahkan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka. Para korban yang merupakan mitra resmi pengelola parkir, kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 22 Mei 2025.

Menurut pengakuan polisi, penguasaan area parkir RSUD Tangsel oleh ormas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun, namun baru kali ini ditindaklanjuti secara hukum setelah terjadi insiden kekerasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan langsung bergerak cepat. Sebanyak 30 orang berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua kategori: pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila.

Daftar Pengurus Ormas PP yang Jadi Tersangka:

  • MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel)
  • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel)
  • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel)
  • S (Ketua PAC PP Serpong Utara)
  • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara)
  • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda)
  • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda)
  • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru)

Sementara itu, 22 tersangka lainnya adalah anggota ormas PP, masing-masing berinisial: FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 169 tentang persekongkolan jahat, Pasal 385 tentang penyerobotan tanah, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

“Ini merupakan salah satu bentuk premanisme yang sangat meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas,” tegas Kombes Ade Ary.

Hingga berita ini diturunkan, pengejaran terhadap MR masih berlangsung. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *