Jakarta – PANTHERAJAGATNEWS. Selasa, 25 Maret 2025. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan Jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) tetap dipertahankan. Klarifikasi ini disampaikan guna merespons polemik terkait beredarnya draf RUU KUHAP yang dianggap meniadakan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan di kasus korupsi.
“Ada yang menyebutkan bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor. Saya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas draf RUU KUHAP yang sempat beredar, di mana Pasal 6 menyebutkan bahwa Jaksa hanya memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Isu ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki peran dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
“Dalam Pasal 6 draf yang beredar, disebutkan bahwa penyidik Kejaksaan hanya memiliki kewenangan di bidang pelanggaran HAM berat. Ini yang perlu kami luruskan,” tegasnya.
Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menegaskan bahwa revisi KUHAP yang sah tetap mengakomodasi kewenangan Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan RI sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Ia memastikan bahwa draf yang menyatakan sebaliknya bukanlah naskah final.
“Kami perlu menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Kejaksaan tetap memiliki kewenangan menyidik tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditegaskan dalam naskah resmi yang telah kami kirimkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa RUU KUHAP yang telah dikaji dan dibahas di DPR tetap mempertahankan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan RI. Menurutnya, tidak ada perubahan dalam hal ini, sehingga tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tetap berjalan sesuai amanat undang-undang.
“Jadi, sesuai dengan revisi KUHAP yang baru, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, diharapkan polemik terkait kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dapat diselesaikan dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat. Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk tetap menjamin efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari agenda nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Red)