Kab. Sukabumi – Panthera Jagat News. Kamis, 8 Mei 2025. Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi, khususnya di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Purabaya, semakin menjadi sorotan publik. Temuan ini mencuat seiring dengan dugaan penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait dana perawatan kantor yang diduga tidak tercantum dalam anggaran resmi.
Informasi yang dihimpun oleh tim Seputar Jagat News, kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga berinisial D (50), yang menyatakan bahwa perawatan kantor UPTD Kecamatan Purabaya dilakukan sekitar Februari 2025. Pekerjaan yang dilakukan meliputi penggantian kusen-kusen keropos, pengecatan dua pintu, dan pengecatan seluruh bangunan.

Namun, D mengungkap bahwa tidak ada anggaran resmi yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Sebaliknya, dana untuk perawatan kantor diklaim berasal dari penyisihan anggaran kegiatan rutin yang disebut sebagai “udunan rereongan”, semacam patungan atau urunan dari kegiatan lain. Meski demikian, D tidak menjelaskan secara rinci berapa besar biaya yang dihabiskan untuk kegiatan yang berlangsung hanya dalam beberapa hari itu.
Permasalahan semakin rumit ketika media menemukan data anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan kantor Balai Penyuluhan KB Kecamatan Purabaya yang terdaftar dalam APBD Februari 2025. Nilai anggarannya cukup signifikan, yakni sebesar Rp 406.050.000, dengan Kode RUP 56683961 dan proses pengadaan dilakukan melalui tender. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, karena sebagian pekerjaan sudah dilakukan sebelumnya dengan dana yang diklaim tidak berasal dari anggaran resmi.

Lebih lanjut, temuan ini semakin memperkuat indikasi praktik SPJ fiktif yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terhadap dua UPTD sebagai uji petik. Penjelasan dari D memperkuat dugaan bahwa dana yang digunakan dalam perawatan kantor tersebut bukan berasal dari pos anggaran yang semestinya.
“Yang menjadi pertanyaan, uang apa yang dipakai? Tidak mungkin menggunakan uang pribadi,” kata D, yang juga menyoroti kekacauan dalam pengelolaan anggaran selama masa kepemimpinan AS, mantan Kepala DPPKB yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Ia juga menuding bahwa praktik tidak sehat tersebut masih berlanjut di bawah kepemimpinan Kadis saat ini, US. “Ibarat sinetron, tokohnya berganti tapi ceritanya masih berseri,” sindir D tajam.

Menanggapi isu ini, aktivis antikorupsi SNW pada Rabu (7/5/2025) mengatakan bahwa hasil temuan di UPTD Purabaya bisa dijadikan petunjuk awal bagi penegak hukum. “Seharusnya, dengan adanya penelusuran kejaksaan terkait SPJ fiktif di dua UPTD, maka perawatan kantor di Purabaya dapat menjadi petunjuk kuat. Jika ada penyisihan anggaran, maka ada dugaan penggunaan dana yang tidak semestinya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala UPTD KB Kecamatan Purabaya belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Pihak media masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari instansi terkait.
(DS/RD)