Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Pejabat Lainnya Dicopot Akibat Penyalahgunaan Sertifikat di Pagar Laut

6793a02c025d6
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 31 Januari 2025. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan jabatan terhadap delapan pejabat yang diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) secara tidak sah di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN guna menegakkan prinsip legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Nusron menegaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bentuk penegakan hukum internal demi mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BPN. “Kami telah memberikan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat lainnya kepada dua pegawai. Namun, identitas lengkap tidak dapat kami ungkapkan ke publik, hanya inisial mereka yang bisa kami sebutkan,” ujar Nusron.

Adapun para pejabat yang diberhentikan dari jabatannya terdiri atas:

  1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada periode terkait.
  2. SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
  3. ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
  4. WS – Ketua Panitia A.
  5. YS – Ketua Panitia A.
  6. NS – Panitia A.
  7. LM – Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
  8. KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Proses administrasi pencopotan kedelapan pegawai ini saat ini menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi yang akan menjadi dasar legal bagi pemberhentian mereka. “Saat ini tinggal menunggu SK sanksinya keluar untuk menarik mereka dari jabatannya,” tegas Nusron.

Tindakan ini merupakan buntut dari pembatalan 50 sertifikat hak atas tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Pembatalan tersebut bertujuan untuk memulihkan legalitas kepemilikan tanah serta mengembalikan hak atas tanah kepada status yang sah secara hukum. Nusron menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Menurut data yang diperoleh, dari total bidang tanah yang telah bersertifikat di kawasan Pagar Laut Tangerang, tercatat kepemilikan sebagai berikut:

  • IAM memiliki 243 bidang tanah.
  • PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang tanah.
  • 17 bidang tanah dengan status SHM dimiliki oleh individu.

Dalam penegakan hukum atas kasus ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat dan mengancam kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia. Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik-praktik mafia tanah yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan negara.

“Kami pastikan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan dikenakan sanksi tegas, baik secara administratif maupun, jika terbukti adanya unsur pidana, akan kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tutup Nusron. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *