Medan – Panthera Jagat News. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan tegas membantah tuduhan bahwa salah satu jaksa mereka, Jhon Wesly Sinaga (53), telah meminta uang senilai total Rp 138 juta dari Alpa Patria Lubis alias Kepot, yang kini menjadi tersangka utama pembacokan terhadap Jhon dan staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Acsensio Hutabarat (25).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, dalam keterangan resmi pada Senin (26/5/2025).
“Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar,” tegas Adre.
Ia menyebut tuduhan yang dilontarkan oleh pihak tersangka hanya alasan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang sah. Untuk mendalami lebih lanjut motif di balik aksi kekerasan brutal tersebut, Kejati Sumut bersama tim penyidik masih melakukan investigasi mendalam.
Adre menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran internal Kejati dan pencocokan data melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, diketahui bahwa Jhon Wesly Sinaga tidak pernah menangani perkara apa pun yang berkaitan dengan Alpa Patria Lubis sejak tahun 2013 hingga 2024. Bahkan, Jhon tidak pernah tercatat sebagai jaksa pengganti dalam kasus-kasus yang melibatkan Kepot.
“Nama Jhon Wesly tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” jelasnya.
Sebelumnya, tuduhan bahwa Jhon meminta uang datang dari kuasa hukum Kepot, Dedi Pranoto. Ia menyebut bahwa kliennya merasa kesal akibat permintaan uang yang disebut berasal dari Jhon selama proses hukum berlangsung pada tahun 2024, yang melibatkan tiga kasus: penganiayaan dan pengrusakan.
“Hasil pendampingan, ini bermula dari 2024 terkait perkara yang menimpa Kepot. Dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, Jhon diduga beberapa kali meminta uang kepada kliennya dengan nominal berbeda-beda: Rp 60 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, hingga terakhir Rp 8 juta. Ia juga menyebut permintaan terakhir bukan uang, melainkan seekor burung.
“Pernyataan klien saya, ada diminta uang… dan terakhir diminta masalah burung itu,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kejati Sumut menekankan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani kasus pembacokan yang melibatkan salah satu jaksa aktif. Adre menyebut, lembaga kejaksaan tidak akan menoleransi fitnah atau narasi yang tidak berdasar, apalagi jika digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap aparat negara.
Tim penyidik saat ini masih mendalami kronologi dan motif dibalik aksi penyerangan terhadap dua pegawai kejaksaan tersebut, termasuk mengecek ulang seluruh informasi yang disampaikan oleh pihak tersangka maupun kuasa hukumnya.
Kasus ini berawal dari aksi pembacokan yang terjadi beberapa waktu lalu, yang menyebabkan jaksa Jhon Wesly Sinaga dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acsensio Hutabarat, mengalami luka serius. Pelaku utama, Alpa Patria Lubis, diduga sebagai dalang pembacokan dan kini sudah diamankan polisi.
Hingga kini, proses hukum terhadap Kepot dan pihak terkait lainnya masih terus berjalan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kekerasan ini. (Red)