Jakarta – Panthera Jagat News. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) yang berlokasi di Kupang. Proyek yang digulirkan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp400 miliar ini kini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah unit rumah mengalami kerusakan.
Penyelidikan ini bermula dari laporan Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, yang pada Maret 2025 melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan. Heri menemukan adanya kerusakan serius pada puluhan unit rumah, yang kemudian dilaporkannya ke Kejati NTT untuk ditindaklanjuti.
“Setelah beliau ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT dan melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi. Kemudian meminta agar Kejati NTT melakukan penyelidikan,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan BUMN, yaitu:
- PT Nindya Karya (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
Ridwan menjelaskan bahwa laporan Heri Jerman disampaikan ketika kontrak proyek masih aktif, yakni sekitar tanggal 22 Maret 2025, sementara kontrak proyek baru berakhir pada 30 Maret 2025.
Dari total 2.100 unit rumah yang dibangun, ditemukan bahwa setidaknya 54 unit mengalami kerusakan serius, bahkan ada yang ambrol.
“Kerusakan yang diinformasikan oleh Irjen, ada 54 rumah yang ambrol. Saat ini, pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan dan belum dihuni,” terang Ridwan.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Kejati NTT telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti. Dalam kasus ini, Diana dipanggil bukan hanya sebagai Wamen PU, tetapi juga dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Cipta Karya PUPR dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu pelaksana proyek.
“Beliau datang pukul 9 pagi dan selesai dimintai keterangan pada pukul 3 sore,” ujar Ridwan.
Meski sudah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Kejati NTT kini tengah mengumpulkan bukti dan meminta pendapat ahli untuk memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dari proyek tersebut.
“Kami masih melakukan justifikasi, menyangkut adanya pelanggaran hukum atau tidak. Termasuk dampak dari kerusakan tersebut. Kami juga masih berkoordinasi dengan ahli,” pungkas Ridwan.
Kasus ini menjadi penting karena berkaitan dengan anggaran besar dan kepentingan sosial tinggi, yakni penyediaan rumah layak bagi para eks pejuang Timtim yang telah berjasa bagi bangsa. Penegakan hukum dan transparansi menjadi kunci agar program serupa ke depan benar-benar dapat tepat guna dan tepat sasaran.
Kejati NTT memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional demi menemukan fakta hukum yang valid serta menghindari potensi kerugian negara lebih lanjut. (Red)