Kejati Jateng Lakukan Penggeledahan di 6 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha Senilai Rp 237 Miliar

IMG 20250226 WA0028 3692807335
8 / 100

Semarang – PANTHERAJAGATNEWS. Jum’at, 28 Februari 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pembelian tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha. Tindak pidana ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 237 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan di beberapa lokasi strategis, antara lain di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta. Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, terutama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha.

Arfan Triono menyampaikan bahwa tanah yang dimaksud berlokasi di kawasan yang cukup luas, yaitu sekitar 700 hektar, yang dibeli oleh PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai transaksi yang tercatat sebesar Rp 237 miliar. Pembelian tanah ini diduga mengandung unsur-unsur pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang relevan serta barang bukti lainnya yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah tersebut. Dokumen yang telah ditemukan dalam penggeledahan ini sudah kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujar Arfan dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Namun, terkait dengan modus operandi yang digunakan dalam dugaan korupsi ini, Arfan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kami masih dalam tahap pendalaman dan akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan tim penyidik untuk memperoleh informasi lebih mendalam terkait modus yang digunakan,” tuturnya.

PT Cilacap Segara Artha, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Perusahaan ini berfokus pada pengembangan dan pengelolaan kawasan industri serta berbagai usaha lainnya. Sebelumnya, PT Cilacap Segara Artha terbentuk sebagai hasil penggabungan dua perusahaan daerah, yaitu Perumda Kawasan Industri Cilacap dan Perusda Serba Usaha.

Sementara itu, PT Rumpun Sari Antan yang terlibat dalam transaksi tersebut, adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, dengan afiliasi Yayasan Rumpun Diponegoro.

Penyidik Kejati Jateng terus berupaya untuk mengungkap dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini dengan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Proses hukum akan terus berjalan, dan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *