Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 8 Januari 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana, dalam kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan kegiatan dinas. Penahanan ini dilakukan setelah Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 2 Januari 2025. Selain Iwan, Kejati juga menahan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, M Fairza Maulana, yang terlibat dalam kasus yang sama. Penahanan keduanya berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dengan Iwan ditempatkan di cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Fairza di cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan.
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kedua tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat yang menyalahgunakan anggaran kegiatan dinas untuk kepentingan pribadi. Iwan dan Fairza diduga bekerja sama dengan Gatot Arif Rahmadi, seorang pelaksana kegiatan yang menggunakan tim Event Organizer (EO) milik Gatot untuk mendukung kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam rangka pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya, tersangka Fairza dan Gatot diduga menggunakan sanggar-sanggar fiktif sebagai sarana untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang kemudian digunakan untuk pencairan anggaran.
Lebih lanjut, Syahron menjelaskan bahwa uang yang dicairkan melalui SPJ tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif maupun rekening sanggar yang dicatut namanya. Setelah dana cair, uang tersebut kemudian ditarik kembali oleh Gatot dan disimpan di rekening pribadinya, yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.
Berdasarkan fakta tersebut, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi para tersangka dapat mengarah pada hukuman berat, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh penyimpangan ini.
Kasus ini mencuat sejak November 2024, ketika Kejati DKI Jakarta mulai menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada 17 Desember 2024, penyidikan kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan setelah bukti-bukti yang cukup ditemukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi kasus ini dengan menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, terkait dengan dugaan korupsi yang mencakup anggaran lebih dari Rp150 miliar untuk kegiatan dinas tahun anggaran 2023.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta turut menyita berbagai barang bukti yang mencakup uang tunai sebesar Rp1 miliar, ratusan stempel palsu, dokumen pencairan anggaran yang diduga fiktif, serta beberapa perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan komputer yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Penyidikan ini terus berlanjut dan Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.
Dengan tindakan penahanan ini, Kejati DKI Jakarta berharap dapat menuntaskan penyelidikan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penyidik juga memastikan akan melanjutkan proses hukum dengan penuh integritas dan keterbukaan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. (Red)