Bandung – PANTHERAJAGATNEWS. Selasa, 25 Maret 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir. Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan alat tes antigen bekas yang mencuat pada tahun 2021 dan menjadi perhatian publik dalam dunia kesehatan Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman informasi serta pengumpulan alat bukti guna memperjelas konstruksi hukum dalam penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kami telah melayangkan pemanggilan kepada Saudara Honesti Basyir untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Irfan dalam konferensi pers pada Senin, 24 Maret 2025.
Sedianya, pemeriksaan terhadap Honesti dijadwalkan dilakukan hari ini. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci. Hingga saat ini, Kejari Bandung masih mempertimbangkan waktu pemeriksaan ulang yang berdekatan dengan perayaan Idulfitri.
Saat ditanya mengenai status hukum Honesti Basyir dalam perkara ini, Irfan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Semua masih dalam tahap pendalaman, nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Pemeriksaan ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan adanya fakta hukum baru dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas yang sempat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setidaknya 20 orang telah diperiksa dalam perkara ini. Dugaan kuat muncul bahwa terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab selain Picandi Mascojaya, mantan Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD), yang telah dijatuhi pidana 10 tahun penjara oleh pengadilan pada Januari 2022.
Kasus ini pertama kali terungkap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, ketika ditemukan praktik penggunaan kembali alat tes antigen oleh oknum di bawah naungan Kimia Farma Diagnostika. PT Bio Farma selaku induk holding BUMN farmasi saat itu menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap perusahaan afiliasinya tersebut.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada 2021, Honesti Basyir sempat menegaskan bahwa perusahaannya telah melakukan langkah-langkah mitigasi guna memastikan insiden serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, serta mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Red)