Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi Didesak Periksa Bendahara Desa Sinar Bentang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

44324221 ade3 4503 887d 74f77e2d84a2 1
8 / 100

Sukabumi – PANTHERAJAGATNEWS. Rabu, 5 Maret 2025. Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan kasus korupsi, warga Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah tegas dalam memeriksa bendahara desa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang telah dilaporkan oleh beberapa media. Hal ini diungkapkan oleh seorang warga desa berinisial (AE), melalui sambungan telepon kepada awak media Seputarjagat News pada 4 Maret 2025.

Menurut warga yang mewakili masyarakat Desa Sinar Bentang tersebut, mereka menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum yang sesuai dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam mengatasi kasus korupsi. “Kami percaya bahwa penegakan hukum di tingkat pusat sangat serius, dan kami berharap hal yang sama juga diterapkan di tingkat daerah agar tidak ada ketimpangan dalam penanganannya,” ujarnya dengan tegas. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak ingin ada keraguan atau kebingungannya terkait isu yang berkembang di media.

Lebih lanjut, warga tersebut menegaskan pentingnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera memeriksa Bendahara Desa Sinar Bentang berinisial (H), yang diduga terlibat dalam dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan Dana Desa yang semestinya tidak sesuai prosedur. “Kami meminta agar Kejaksaan segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di desa kami dan mengusut tuntas dugaan rekayasa yang merugikan keuangan negara ini. Agar permasalahan ini segera jelas dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.

Investigasi yang dilakukan oleh tim media Seputar Jagat News pada awal Maret 2025 mengungkap dugaan bahwa anggaran Dana Desa di Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial (S), bersama istrinya (Yan) dan perangkat desa lainnya, sejak tahun 2019 hingga 2024. Diduga, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan infrastruktur desa justru dipindahkan ke rekening istri Kades (Yan) di Bank BJB, yang kemudian disalurkan ke toko material TB. Intan Putri dengan tujuan yang meragukan.

Menurut data yang berhasil dihimpun, anggaran Dana Desa yang diterima Desa Sinar Bentang dari tahun 2019 hingga 2024 adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2019: Rp 791.680.000,-
  • Tahun 2020: Rp 805.572.000,-
  • Tahun 2021: Rp 794.438.000,-
  • Tahun 2022: Rp 746.243.000,-
  • Tahun 2023: Rp 776.140.000,-
  • Tahun 2024: Rp 782.817.000,-

Anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk kegiatan infrastruktur yang melibatkan transfer dana kepada pihak yang diduga berkepentingan, yakni istri Kades (Yan). Selain itu, anggaran yang dikelola oleh BUMDes, yang dikelola oleh anak Kades berinisial (Fit), sebesar kurang lebih Rp 285 juta juga dipertanyakan oleh warga setempat.

Warga Desa Sinar Bentang, melalui perwakilannya, mendesak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana tersebut agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, yang dikenal sebagai penggiat anti-korupsi, turut memberikan tanggapannya. “Dugaan adanya kolaborasi antara Kepala Desa, istri, dan anaknya dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2024 patut diselidiki. Kejaksaan harus memeriksa bendahara desa terlebih dahulu untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kepala desa yang merangkap sebagai ketua LSM seharusnya mendapat perhatian khusus, karena dalam aturan pemerintahan tidak dikenal jabatan rangkap seperti itu.

“Permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keraguan lebih lanjut di masyarakat Desa Sinar Bentang dan di seluruh Kecamatan Sagaranten,” tutupnya dengan tegas.

Dengan adanya tuntutan ini, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai dengan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *