Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 19 November 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada rencana untuk memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini tengah diselidiki, di mana Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Kejagung, Teguh A., dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Teguh menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para mantan Mendag lainnya tidak relevan dengan pokok perkara yang tengah diusut, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tom Lembong. Menurutnya, meskipun masa jabatan Mendag dalam periode 2015-2023 mencakup sejumlah figur lain, penyidikan kasus ini berfokus pada peran Tom Lembong yang menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016.
“Bahwa pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka. Dalam hal ini, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung berlandaskan pada bukti yang relevan dengan peran pemohon [Tom Lembong] dalam kasus ini,” ujar Teguh dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.
Namun, Jaksa Teguh juga menambahkan bahwa Kejagung tetap membuka kemungkinan untuk memeriksa eks Menteri Perdagangan lainnya jika ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan penyidikan. Pemeriksaan tersebut, kata Teguh, akan dilakukan dalam berkas perkara yang terpisah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya, tentunya penyidik akan menindaklanjutinya. Namun, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut tidak akan digabungkan dengan berkas perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong,” jelas Teguh.
Pernyataan ini menjadi respons atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, yang sebelumnya mengkritik Kejagung karena tidak memeriksa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong. Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam keterangan persnya, meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
“Betul [jangan tebang pilih] karena dalam surat resmi penyidikan disebutkan rentang waktu dari 2015 hingga 2023. Padahal, Pak Tom hanya menjabat hingga 2016. Seharusnya, Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa,” ujar Ari Yusuf Amir setelah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11) lalu.
Periode jabatan Menteri Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2023 mencakup empat nama, selain Tom Lembong, yaitu Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, dan Zulkifli Hasan. Tim kuasa hukum Tom Lembong berpendapat bahwa, sebagai bagian dari proses penyidikan yang transparan dan adil, pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam periode tersebut perlu dilakukan.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah pihak. Meski demikian, proses penyidikan terus berlangsung dan masih terbuka kemungkinan untuk adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terkait.
Dengan klarifikasi ini, Kejagung berharap dapat menjaga kelancaran proses hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan, serta memastikan bahwa pemeriksaan dan penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan relevan dengan perkara yang sedang ditangani. (Red)