Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan e-TLE atas Nama Kejaksaan

Screenshot 2025 06 05 093435
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peringatan serius kepada masyarakat terkait maraknya penyebaran pesan singkat (SMS) berisi tautan tilang elektronik (e-TLE) yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia. Pesan yang beredar tersebut menyertakan link mencurigakan yang diduga kuat sebagai modus penipuan digital untuk mencuri data pribadi dan merugikan pengguna.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tautan yang kerap dikirim melalui SMS tersebut mengarahkan korban ke sebuah situs palsu, yaitu https://tilang-kejaksaanr.top. Menurut Harli, Kejaksaan sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat tilang elektronik melalui pesan pribadi atau mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” tegas Harli dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Harli mengungkapkan bahwa tautan palsu tersebut berpotensi besar menjadi pintu masuk untuk pencurian data pribadi, seperti informasi kartu kredit atau rekening bank korban. Selain itu, situs palsu itu juga dapat memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) yang bisa merugikan pengguna secara finansial.

“Kehilangan keuangan (financial loss) sering kali terjadi di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang sulit untuk ditelusuri,” jelas mantan Kajati Papua Barat ini.

Dia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya. Jika menerima pesan yang mencurigakan mengatasnamakan Kejaksaan atau e-TLE, masyarakat sebaiknya segera menghapusnya dan melaporkan ke pihak berwenang.

Harli menegaskan bahwa urusan tilang elektronik sepenuhnya menjadi kewenangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Informasi resmi terkait e-TLE hanya dapat diakses melalui saluran resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi dari instansi terkait.

“Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem e-TLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/,” jelasnya.

Senada dengan pernyataan Kejaksaan, Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pesan serupa yang mengatasnamakan Kejaksaan terkait pembayaran denda e-TLE. Polda menegaskan bahwa link tilang-kejaksaans.top adalah palsu dan hoaks.

“Diinformasikan kepada masyarakat bahwa pembayaran tilang elektronik yang beredar melalui SMS dengan link tilang-kejaksaans.top adalah palsu dan bukan link resmi Kejaksaan RI,” ujar pihak Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga menginformasikan beberapa situs resmi yang dapat dipercaya untuk mengakses layanan tilang elektronik, yakni:

  • etilang.info sebagai portal e-tilang milik Polri
  • tilang.kejaksaan.go.id sebagai portal e-tilang milik Kejaksaan RI

Masyarakat diminta untuk hanya menggunakan tautan resmi tersebut dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan modus penipuan serupa.

Harli menegaskan bahwa upaya pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan, sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang semakin marak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi, serta aktif melaporkan hal-hal mencurigakan,” pungkas Harli.

Dengan peringatan ini, Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan berbasis teknologi yang mengatasnamakan institusi hukum negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *