Kejagung Ungkap Data Jaksa ‘Nakal’ yang Dijatuhi Sanksi pada 2024: Tegakkan Disiplin di Lingkungan Jaksa

kejagung gelar konferensi pers capaian kinerja akhir tahun 2024 kurniawandetikcom 2 169
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 2 Januari 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan hasil capaian kinerja bidang pengawasan sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024, di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kejagung memaparkan sejumlah data terkait dengan pengawasan internal, termasuk penjatuhan sanksi terhadap jaksa yang melanggar disiplin atau disebut sebagai “jaksa nakal.”

Capaian Kinerja Pengawasan Kejagung Tahun 2024

Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejagung telah melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan yang meliputi inspeksi umum, pemantauan, dan supervisi untuk memastikan profesionalisme serta integritas pegawai kejaksaan. Sepanjang tahun 2024, Kejagung mencatat telah melaksanakan 575 kegiatan inspeksi umum, 546 kegiatan pemantauan, serta 4 kegiatan supervisi. Selain itu, Kejagung juga melakukan 414 inspeksi khusus, 9 inspeksi pimpinan, 370 klarifikasi, dan 189 inspeksi kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika atau disiplin di lingkungan kejaksaan.

Penyelesaian Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi

Selain kegiatan pengawasan rutin, Kejagung juga mengungkapkan angka penyelesaian pengaduan dari masyarakat. Dari total 1.443 pengaduan yang diterima, sebanyak 1.126 pengaduan telah diselesaikan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti laporan dan memastikan bahwa setiap keluhan atau pelanggaran yang terjadi di dalam institusi kejaksaan mendapat perhatian yang serius.

Terkait dengan penegakan disiplin terhadap jaksa yang melakukan pelanggaran, Kejagung tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang tegas dan proporsional. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, sebanyak 25 jaksa dijatuhi sanksi disiplin ringan, 53 jaksa dikenakan sanksi disiplin sedang, dan 60 jaksa lainnya dijatuhi sanksi disiplin berat. Penjatuhan sanksi disiplin ini mencerminkan keseriusan Kejagung dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kejaksaan.

Tindak Lanjut Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO)

Lebih lanjut, Kejagung juga mengungkapkan bahwa tindak lanjut terhadap pelanggaran dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jaksa dan pegawai kejaksaan lainnya. Dalam hal ini, PAM SDO telah berhasil menyelesaikan penanganan terhadap 15 jaksa nakal yang dijatuhi sanksi tegas.

“Tim PAM SDO, melalui Satgas 53, telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan menjatuhkan sanksi kepada 16 orang, yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 pegawai tata usaha,” kata Harli Siregar. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak hanya menindaklanjuti laporan dan temuan terkait pelanggaran disiplin, tetapi juga secara tegas menegakkan aturan yang berlaku.

Komitmen Kejagung dalam Meningkatkan Integritas

Pemaparan data terkait penjatuhan sanksi ini menggambarkan bahwa Kejagung serius dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas di lingkungan internal kejaksaan. Penjatuhan sanksi terhadap jaksa nakal, mulai dari sanksi ringan hingga berat, adalah bentuk komitmen Kejagung dalam menciptakan lembaga kejaksaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik tidak terpuji.

Kejagung juga mengingatkan bahwa pengawasan yang dilakukan selama 2024 tidak hanya terbatas pada inspeksi dan pemeriksaan rutin, tetapi juga mencakup pemantauan yang ketat terhadap seluruh kegiatan operasional di lapangan. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap aturan internal, kinerja jaksa, dan integritas dalam menangani perkara hukum.

Dengan langkah-langkah ini, Kejagung berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan terpercaya. Penegakan disiplin yang tegas terhadap jaksa nakal adalah bukti bahwa Kejagung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia, sekaligus menanggulangi praktik-praktik yang merugikan citra lembaga penegak hukum.

Penutupan

Kejagung menyatakan bahwa kegiatan pengawasan dan penjatuhan sanksi disiplin ini akan terus dilakukan secara konsisten guna memastikan bahwa setiap jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kode etik profesi. Penegakan hukum dan kedisiplinan di internal kejaksaan diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi institusi penegak hukum lainnya di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *