Kejagung Sita Rp 920 M dan 51 Kg Emas dari Mantan Pejabat Mahkamah Agung.

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap Zarof Ricar
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. 27 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan aset signifikan dari Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 25 Oktober 2024, Kejagung mengungkapkan bahwa ZR diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapus Diklat) di MA.

Penyitaan barang bukti mencapai lebih dari Rp 920 miliar, serta 51 kilogram emas batangan. “Selain kasus suap, ZR juga menerima gratifikasi dalam pengurusan berbagai perkara di Mahkamah Agung, baik dalam bentuk uang rupiah maupun mata uang asing,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam penjelasannya, Qohar menunjukkan tumpukan uang dan emas yang disita, menjelaskan bahwa total keseluruhan jika dikonversi mencapai Rp 920.912.203.714. Di antara barang bukti yang ditemukan adalah dolar Singapura, dolar AS, euro, dan rupiah.

Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan Hotel Le Meridien di Bali, pada malam tanggal 24 Oktober 2024. Hasilnya, selain uang tunai, ditemukan berbagai logam mulia. Di rumah ZR, terdeteksi kepingan emas serta dokumen terkait pembelian emas.

Di hotel tempat ZR menginap, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan, termasuk Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 4,9 juta dalam pecahan Rp 50.000.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menunjukkan betapa dalamnya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Masyarakat kini menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini. (Penkum Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *