Jakarta – Panthera Jagat News. Rabu, 28 Januari 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menyusul adanya indikasi pelanggaran etik dan lemahnya kepemimpinan dalam penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah deteksi dini serta komitmen Kejagung menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan di internal lembaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas termasuk di antara pejabat yang telah diperiksa.
“Salah satunya, ya (Kajari Magetan dan Padang Lawas). Ini terindikasi tidak hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, tetapi juga adanya conflict of interest, serta manajerial dan kepemimpinan yang tidak kondusif, baik di internal maupun eksternal,” ujar Anang kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Deteksi Dini dan Respons Pengaduan
Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai respons atas sejumlah pengaduan yang masuk ke Kejagung. Dalam prosesnya, beberapa Kajari bahkan diamankan oleh tim intelijen sebagai bagian dari langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
“Kejaksaan Agung dalam rangka melakukan deteksi dini, terhadap pengaduan-pengaduan langsung merespons. Ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” jelasnya.
Penegasan Integritas Jaksa
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa pimpinan Kejagung telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja secara profesional, berintegritas, dan tidak main-main dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Meski demikian, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan.
“Ada beberapa pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kami tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami tidak bisa terlalu terbuka karena masih dalam tahap pendalaman,” ungkapnya.
Belum Ada Barang Bukti
Anang juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada barang bukti yang disita dari para Kajari yang diperiksa. Pemeriksaan tersebut diketahui telah dilakukan sekitar tiga hingga empat hari lalu.
“Tidak, tidak (ada barang bukti). Sementara hanya itu,” pungkasnya.
MP





