Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO: Dugaan Penyalahgunaan Putusan Perdata Mengemuka

Screenshot 2025 05 30 082019
8 / 100

JAKARTA — Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memeriksa dua orang hakim terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi pada perkara vonis lepas (ontslag) terdakwa ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, menyusul indikasi bahwa putusan perdata digunakan sebagai dasar untuk membebaskan korporasi dalam perkara pidana.

Kedua hakim tersebut adalah:

  • Herdyanto Sutantyo (HS), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Haris Munandar (HM), hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan karena ditemukan bahwa putusan perdata antara PT Permata Hijau Palm Oleo dan Kementerian Perdagangan dijadikan pertimbangan hukum untuk memberikan vonis ontslag terhadap korporasi eksportir CPO.

“Putusan perdata itu yang dipertimbangkan sehingga putusan di pidananya terhadap korporasi dinyatakan ontslag. Makanya penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan untuk mendalami peran yang bersangkutan,” ujar Harli di Gedung Penkum Kejagung, Rabu (28/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan hubungan antara putusan perdata dan putusan pidana tersebut.

“Kalau misalnya itu putusan perdata yang sudah dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan ontslag di pidana, maka akan banyak pertanyaan apakah putusan perdata bisa dijadikan dasar untuk pertimbangan dalam putusan pidana,” lanjutnya.

Meskipun hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya aliran dana kepada dua hakim tersebut, dugaan adanya pengarahan dari tersangka utama masih menjadi fokus penyelidikan. Selain dua hakim tersebut, Kejagung juga memeriksa empat saksi lainnya dari kalangan perusahaan:

  • SMA, Manager Litigasi PT Wilmar
  • MBHA, Head Corporate Legal PT Wilmar
  • WK, Staf PT Wilmar Nabati Indonesia
  • DMBB, Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo

Dengan begitu, total enam saksi diperiksa dalam rangkaian terbaru penyidikan perkara ini.

Suap Rp 60 Miliar dan Vonis Lepas untuk Tiga Raksasa Sawit
Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar yang menyeret tiga perusahaan sawit raksasa:
PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, antara lain:

  • Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan (saat itu Wakil Ketua PN Jakpus)

= Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara

  • Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi
  • Djuyamto, Ketua Majelis Hakim
  • Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, Anggota Majelis Hakim

Paling baru, Muhammad Syafei, Social Security Legal PT Wilmar Group, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyiapkan uang suap senilai Rp 60 miliar yang diberikan kepada hakim melalui pengacara perusahaan.

Kejagung menduga uang tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatannya tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Pemeriksaan terhadap dua hakim ini menjadi penting karena berpotensi membuka modus baru dalam perkara korupsi, di mana putusan perdata dipakai sebagai landasan membebaskan korporasi dalam perkara pidana.

Jika terbukti, maka tidak hanya membuka celah hukum yang berbahaya, tetapi juga menambah daftar panjang praktik korupsi dalam penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus strategis seperti industri ekspor CPO yang berdampak besar pada ekonomi nasional.

Kejagung menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *