JAKARTA — Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meneliti berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat pada proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri karena dianggap belum lengkap atau berstatus P19.
“Masih diteliti oleh penuntut umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurut Harli, saat ini jaksa peneliti masih melakukan pendalaman atas dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penelaahan selesai dilakukan.
“Kalau sudah waktunya, nanti akan kita sampaikan update-nya ya,” tambah Harli.
Berkas Dikembalikan untuk Lengkapi Unsur Perkara
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri. Berkas itu terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat atas lahan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Adapun tersangka dalam perkara ini meliputi:
- Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod
- UK, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod
- SP dan CE, sebagai pihak penerima kuasa
Pengembalian berkas dilakukan agar penyidik dapat melengkapi unsur-unsur yang diperlukan, terutama untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Sesuai petunjuk P19 JPU, agar dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk menilai apakah hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau tidak,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Masa Penahanan Habis, Empat Tersangka Ditangguhkan
Dalam perkembangan lainnya, masa penahanan terhadap keempat tersangka habis, dan penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan mereka sebelum batas waktu pada 4 April 2025.
Djuhandani menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.
“Sehubungan dengan habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 4 April,” ujarnya.
Kasus Serupa di Bekasi, Tersangka Tidak Ditahan
Sementara itu, Djuhandani juga menjelaskan bahwa untuk kasus serupa yang terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, para tersangka tidak ditahan. Hal ini disebabkan karena dinilai kooperatif serta belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan terkait konstruksi hukum perkara pagar laut tersebut.
“Penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut,” ungkap Djuhandani.
Proses Berlanjut, Kejagung dan Bareskrim Diminta Perjelas Status Hukum
Dengan proses hukum yang masih berjalan dan penahanan tersangka yang ditangguhkan, sorotan kini tertuju pada kejelasan status hukum kasus ini. Pihak kejaksaan diminta untuk segera menyelesaikan telaah berkas, sementara penyidik diminta melengkapi dokumen sesuai petunjuk JPU.
Kasus pagar laut di Tangerang menjadi sorotan karena menyangkut legalitas penggunaan lahan serta potensi kerugian negara jika terbukti ada pemalsuan dan penyalahgunaan kewenangan. (Red)