Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex: Utamakan Hak Pekerja, Kerugian Negara Capai Rp 692 Miliar

Screenshot 2025 06 02 205518
8 / 100

JAKARTA, Senin, 2 Juni 2025 — Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan akan bertindak hati-hati dalam melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu hak-hak para pekerja perusahaan tekstil ternama tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (2/6/2025).

“Penyidik akan melakukan upaya penyelamatan terhadap kerugian negara, tetapi tetap bijak dan selektif agar hak-hak pekerja yang sedang dalam proses pendataan tidak terganggu,” ujar Harli.

Menurut Harli, proses inventarisasi aset Sritex saat ini tengah berlangsung. Tujuannya adalah memisahkan aset yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara dari aset yang seharusnya dialokasikan untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.

“Itu yang harus diinventarisasi. Mana yang sudah menjadi bagian dari kewajiban kepailitan, mana yang bisa disita. Kita belum tahu semua bentuk dan status asetnya, proses ini masih berjalan,” jelas Harli.

Ia juga mengingatkan bahwa Kejagung tidak ingin kepailitan Sritex dijadikan alasan untuk menghindari penyitaan aset yang berpotensi menjadi alat bukti atau pengembalian kerugian negara.

“Apakah aset tertentu berdampak langsung pada pekerja atau tidak, itu harus dipelajari secara mendalam. Jangan sampai itu dijadikan dalih untuk menghindar dari proses hukum,” tambahnya.]

Kasus ini mencuat setelah Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh dua bank daerah kepada Sritex. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 692 miliar.

Dalam pengembangan kasus, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex. Iwan telah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) dan kini resmi menyandang status tersangka.

“Penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu (21/5).

Selain Iwan, dua nama lain yang turut dijerat adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB saat kasus terjadi.

Meski penyidikan dan proses hukum terus berjalan, Kejagung menegaskan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian utama. Terutama mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang memiliki ribuan karyawan.

Langkah hati-hati Kejagung ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap para pekerja yang bergantung pada kelangsungan perusahaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *