Jakarta – Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung membeberkan bahwa draf putusan vonis lepas terhadap terdakwa dalam kasus ini telah dikoreksi oleh advokat terdakwa sebelum dibacakan di persidangan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Ia menjelaskan bahwa temuan ini bersumber dari keterangan salah satu saksi dalam penyidikan.
“Dalam salah satu keterangan saksi disebutkan bahwa beberapa waktu sebelum putusan dibacakan di persidangan, Wahyu Gunawan, selaku panitera, telah memberikan draf putusan tersebut kepada tersangka,” ungkap Abdul Qohar.
Tersangka yang dimaksud adalah Marcella Santoso (MS), advokat dari pihak terdakwa dalam perkara ekspor CPO. Ia disebut menerima draf vonis tersebut untuk kemudian dikoreksi, sebelum disesuaikan dengan keinginan pihak terdakwa.
Tidak berhenti di situ, Kejagung mengungkap bahwa setelah koreksi dilakukan, draf tersebut dikembalikan ke panitera Wahyu Gunawan, untuk kemudian digunakan sebagai dasar dalam pembacaan putusan di persidangan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih (JS)—juga seorang advokat—tidak mengakui keterlibatan mereka dalam proses koreksi dokumen hukum tersebut.
“Dalam fakta penyidikan, kedua tersangka itu tidak mengakui dan bahkan mengingkari fakta yang sesungguhnya,” jelas Qohar.
Lebih lanjut, Kejagung menilai tindakan tersebut sebagai upaya sengaja untuk merusak alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, kedua tersangka juga dinilai telah memberikan informasi palsu selama proses penyidikan.
“Tindakan mereka termasuk dalam kategori merusak bukti dalam perkara korupsi dan memberikan informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” tegas Abdul Qohar.
Kasus ini menjadi semakin kompleks setelah sebelumnya Kejagung menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto (MAN) dan Hakim Djuyamto (DJU) yang diketahui menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini. Wahyu Gunawan selaku panitera juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara vonis lepas tersebut.
Dengan temuan ini, Kejagung semakin menguatkan dugaan bahwa ada praktik kolusi dan intervensi terhadap proses peradilan dalam perkara besar yang telah merugikan negara serta mencederai keadilan publik.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejaksaan Agung menyatakan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam rekayasa putusan atau upaya merusak proses penegakan hukum. (Red)