Kasus Korupsi Dana PIP Rp 20,7 Miliar di STIA Bagasasi Bandung Segera Disidangkan

ilustrasi sidang mk 169
8 / 100

Bandung – Panthera Jagat News. Perjalanan panjang pengusutan kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung akhirnya mencapai titik krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memastikan bahwa perkara yang menyeret dua petinggi yayasan tersebut akan segera dilimpahkan ke persidangan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 16 Mei 2025, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Ridha Nurul Ihsan, Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara kasus tersebut telah lengkap dan rencana tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pekan depan,” ungkap Ridha Nurul Ihsan.

Kasus ini menjerat dua orang tersangka utama, yakni MYA dan MFA yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Bendahara Yayasan STIA Bagasasi Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penghitungan kerugian negara, dugaan korupsi dana PIP ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp 20,7 miliar.

Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu. Dugaan penyimpangan terhadap dana ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar masyarakat di bidang pendidikan.

Selain kasus di STIA Bagasasi, Kejari Kota Bandung juga terus menggencarkan upaya pemberantasan korupsi. Sepanjang tahun 2025 hingga Mei ini, Kejari telah menangani lima perkara pada tahap penyelidikan, empat perkara pada tahap penyidikan, dan enam perkara yang telah memasuki tahap penuntutan.

“Dari keseluruhan penanganan, Kejari Kota Bandung berhasil mengamankan uang pengganti dari pidana korupsi sebesar Rp 2,3 miliar, serta hasil penyitaan senilai Rp 3,1 miliar dan USD 120.000,” kata Ihsan.

Salah satu perkara lain yang kini telah masuk ke tahap persidangan adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PIP di Universitas Bandung. Perkara ini juga menjadi perhatian, mengingat berulangnya dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan di wilayah tersebut.

Tak hanya soal pendidikan, Kejari juga mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan reasuransi oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida Jabar). Saat ini, perkara tersebut tengah dalam proses permintaan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

Selain itu, Kejari Kota Bandung juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk tahun anggaran 2022–2023. Proses ini pun masih dalam tahap penghitungan kerugian negara.

Dengan sederet perkara yang sedang diproses, Kejari Kota Bandung menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut keuangan negara dan pelayanan publik. Persidangan kasus STIA Bagasasi menjadi momen penting dalam menegaskan bahwa penyalahgunaan dana pendidikan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *